Berita Nagan Raya
Dua Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Nagan Raya Dituntut 67 Bulan Penjara
Pembacaan tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Senin (24/1/2022) siang.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut MR (17), dan J (17), dua terdakwa anak dalam kasus penyekapan dan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap gadis 15 tahun, dengan hukuman penjara masing-masing selama 67 bulan (5,7 tahun).
Pembacaan tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Senin (24/1/2022) siang.
Informasi diperoleh Serambinews.com, sidang kasus tersebut digelar tertutup untuk umum karena terdakwa dan korban masih di bawah umur.
Prosesi sidang diselenggarakan melalui vidcon (video cooference) yakni hakim tunggal Afif Waldy, SHI dan JPU R Bayu Ferdian, SH serta Runi Yasir, SH, plus penasehat hukum terdakwa di ruang sidang MS Suka Makmue.
Sedangkan terdakwa MR dan J, menjalani sidang dari tempat mereka selama ini ditahan yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Sidang yang berlangsung hingga sore itu, turut dihadiri orang tua kedua terdakwa, tim pendamping anak.
Baca juga: Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Gadis Bawah Umur oleh 14 Pemuda Nagan Raya ke Jaksa, Satu Lagi Diburu
Sedangkan korban yang masih berumur 15 tahun dan orang tuanya, tidak hadir dalam sidang tersebut.
JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa sepatutnya bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merenggut masa depan korban dan meresahkan masyarakat.
Dari uraian dimaksud, penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menyatakan terdakwa anak MR dan J telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah turut serta dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Ini sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Menjatuhkan uqubat terhadap anak berupa penjara selama 67 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan dengan perintah agar anak tetap ditahan," tuntut JPU.
JPU menyatakan, sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan serta sejumlah lainnya digunakan untuk terdakwa yang lain.
Tuntutan JPU terhadap dua pelaku anak dalam kasus pemerkosaan merupakan sangat maksimal.
Sebab ancaman hukuman pelaku anak adalah 1/3 dari ancaman maksimal tertuang dalam Qanun Hukum Jinayat yakni Pasal 50 dengan maksimal 200 bulan penjara.(*)