Berita Politik
DPW PNA Abdya Usulkan PAW T Cut Rahman dari DPRK, Sudah Dua Kali Diberi Surat Peringatan
DPW PNA Abdya mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRK setempat, T Cut Rahman.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya (DPW PNA Abdya) mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRK setempat, T Cut Rahman.
Dalam surat Nomor 15/DPW-PNA/II/2021 perihal permohonan PAW, ada beberapa poin dari permintaan PAW terhadap T Cut Rahman tersebut.
Pertama, berdasarkan surat pakta integritas, dan kedua berdasarkan rapat pleno 3 September 2020, tentang menagih janji sesuai dengan pakta integritas yang telah disepakati.
Bukan itu saja, bahkan DPW sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali terhadap anggota DPRK daerah pemilihan Setia, Tangan-Tangan, Manggeng, dan Kecamatan Lembah Sabil itu.
Selain itu, T Cut Rahman juga pernah dilayangkan mosi tak percaya dari para caleg dapil II tersebut.
Baca juga: PNA Abdya Usul PAW Anggota DPRK Ini Karena Ingkar Janji, T Cut Rahman: Saya Sudah Setor Rp 56 Juta
Desak PAW
Salah seorang mantan caleg Dapil II, Tajul Fata membenarkan kabar usulan PAW dan mosi tak percaya terhadap T Cut Rahman.
Bahkan, ia meminta DPW PNA dan DPP PNA untuk segera memproses dan menindaklanjuti PAW terhadap anggota DPRK Abdya dapil 2 dari PNA tersebut.
“Sejauh ini, administrasi untuk proses tersebut sudah terpenuhi, dengan lengkap syarat untuk dilakukan proses PAW,” urainya.
“Mulai dari tidak merealisasikan butir-butir pakta integritas yang telah disepakati bersama antar caleg dapil 2 yang ditanda tangani di atas materai,” tegas Tajul yang juga Wakil Sekretaris DPW PNA Abdya.
Ia menambahkan, yang bersangkutan tidak menghiraukan SP1 dari DPW PNA, hingga kemudian kembali tak menghiraukan SP2 DPW.
Lantaran sikap tidak korporatif itu, sebutnya, maka T Cut Rahman bisa disebut pembangkangan terhadap DPW PNA.
Baca juga: Permohonan Pengesahan PNA Versi KLB Ditolak, Tiyong Keberatan dan Surati Kemenkumham Aceh
Sehingga, terbit surat mosi tidak percaya dari para Ketua DP Kecamatan PNA, bahkan kemudian ditambah dengan mosi tidak percaya dari caleg dapil 2.
Bahkan, rapat pleno yang dihadiri pengurus DPW PNA Abdya, dan simpatisan kader pada tanggal 16 Februari 2021 itu, memutuskan untuk meneruskan persoalan itu ke proses PAW.