Berita Abdya

Kajari Abdya Resmikan Klinik Hukum Gratis, Masyarakat Berkepentingan Dipersilakan Memanfaatkannya

Pembukaan dan peresmian klinik yang diberi nama Seruramo Klinik Hukum Gratis itu, bertujuan untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan terseb

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA          
Kajari Abdya, Nilawati SH MH meresmikan gedung klinik hukum gratis bagi masyarakat kabupaten setempat, Senin (24/1/2022) 

Pembukaan dan peresmian klinik yang diberi nama Seruramo Klinik Hukum Gratis itu, bertujuan untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kajari Abdya), Nilawati SH MH, meresmikan pemanfaatan klinik hukum gratis bagi masyarakat kabupaten setempat.

Peresmian ini berlangsung Senin (24/1/2022). 

Pembukaan dan peresmian klinik yang diberi nama Seruramo Klinik Hukum Gratis itu, bertujuan untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut.

Dengan demikian warga mendapatkan informasi yang benar tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

“Klinik ini akan buka setiap hari jam kerja.

Masyarakat yang datang akan dilayani terkait layanan hukum, konsultasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi dan lainnya,” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH.

Menurutnya, dalam berkonsultasi tentu mereka akan mendapatkan edukasi atau pendidikan.

Selaku jaksa pengacara negara, Nila mengaku akan memberikan pemahaman pada masyarakat bagaimana menyelesaikan perkara hukum yang mereka hadapi, baik hukum perdata, tata usaha negara maupun pidana.

Klinik hukum gratis ini, juga untuk mengubah persepsi masyarakat yang selama ini takut datang ke kejaksaan.

Sekarang di Kejari Abdya para jaksa yang langsung menyosialisasikan pada masyarakat,” cetusnya. 

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat datang dan manfaatkan layanan itu dengan maksimal, apa saja permasalahan hukum yang dihadapi akan dicarikan solusi untuk menyelesaikannya. 

“Konsultasi hukum gratis ini, juga merupakan wujud bakti Kejari Abdya kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat. 

Apa yang menjadi kendala akan didiskusikan bersama, sehingga kejaksaan tidak lagi dianggap sebagai lembaga yang menakutkan, karena dalam hal ini tidak ada lagi batas antara jaksa dengan masyarakat,” tuturnya.

Disebutkan, konsultasi hukum juga merupakan salah satu bagian dari tugas dan wewenang kejaksaan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Bab 3. 

Dalam Pasal 30 Ayat 3 huruf a tersebut menerangkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan di antaranya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Ia berharap dengan adanya program klinik hukum gratis ini masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat terbantu.

Dengan demikian kinerja Kejari Abdya semakin dipandang lebih baik, karena komitmen ini merupakan wujud dari upaya bagaimana untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Nilawati juga menyebutkan beberapa kasus yang telah selesai ditangani dan yang masih dalam tahap penyidikan. 

Seperti kasus dugaan korupsi proyek rehab jaringan irigasi di Gampong Ladang Panah, Kecamatan Manggeng.

Kemudian kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar.

Di mana pengadaan aplikasi itu berada di bawah Dinas Koperasi UKM dan Perindag pada tahun 2020.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan serta menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Abdya.

“Ada juga beberapa kasus lain yang sedang dalam tahap penyelidikan, namun belum bisa kami sebutkan,” terangnya.

Restorasi Justice

Dalam kegiatan yang dirangkai dengan peresmian Koperasi Kejari Abdya tersebut, Nilawati juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan restoratif justice terhadap beberapa perkara pidana umum.

Restoratif justice sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban.

Penerapan restorasi justice tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).

Di mana sejumlah syarat harus dipenuhi oleh penerima, seperti tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan pidana. 

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta. 

Restoratif justice merupakan salah satu upaya untuk menggali nilai-nilai kehidupan di masyarakat.

Pasalnya, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui pengadilan, namun ada juga yang bisa diselesaikan di luar pengadilan. 

“Syarat lain yang sangat penting, yakni adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta adanya keterangan atau pernyataan baik itu dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun masyarakat setempat yang menyatakan tersangka berkelakuan baik dalam bermasyarakat,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved