Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang Kementerian dan Pemerintah Rekrut Honorer, Ini Alasannya

Sebab, kata dia, rekrutmen honorer akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari) 

Mengacu pada PP 49/2018, selain diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer juga dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Rudal Balistik Houthi Hantam Kawasan Industri Al-Masarihah, Arab Saudi

Baca juga: Sekjen DPR RI Indra Iskandar : ASN Sekarang Ini Jauh Lebih Sejahtera Dibanding Dulu

Baca juga: BPBD Aceh Besar Musnahkan Sarang Tawon di Seulimeum

Kompastv

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved