Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang Kementerian dan Pemerintah Rekrut Honorer, Ini Alasannya
Sebab, kata dia, rekrutmen honorer akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Mengacu pada PP 49/2018, selain diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer juga dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Rudal Balistik Houthi Hantam Kawasan Industri Al-Masarihah, Arab Saudi
Baca juga: Sekjen DPR RI Indra Iskandar : ASN Sekarang Ini Jauh Lebih Sejahtera Dibanding Dulu
Baca juga: BPBD Aceh Besar Musnahkan Sarang Tawon di Seulimeum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menpan-rb-tjahjo-kumolo-usai-memberikan-penghargaan-zona-integritas.jpg)