Berita Banda Aceh

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Tangkap Lima Pelanggar Syariat Bersama Sejumlah Paket Sabu-sabu

Kelimanya ditangkap saat berada dalam satu mobil rental di kawasan Jalan Tanggul Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh meminta para pelanggar syariah mengeluarkan seluruh barang yang ada di kantong celananya saat empat pelanggar syariah diamankan di Jalan Tanggul Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa, Banda Aceh, Senin (24/1/2022). 

"Pria yang sempat kabur dan akhirnya ditangkap itu dibawa oleh personel kami ke Polsek Ulee Lheue dan diamankan sementara di sana," kata Ardiansyah.

Kemudian dua pasangan lainnya yang sudah terkepung dan masih berada di dalam mobil Xenia itu ditemukan masing-masing berada di jok depan dan dua nonmuhrim lainnya berada di kursi paling belakang.

Petugas langsung mengamankan dua pasangan tanpa ikatan nikah tersebut dan digiring ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Empat orang dari dua pasangan yang digelandang tersebut, masing-masing HI (24) asal Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, dan AM (17) asal Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Sementara dua wanita yang merupakan pasangan kedua pria tersebut, yakni SI (18) asal Glumpang Tiga, Pidie dan PF (23) asal Kecamatan Langsa, Kota Langsa, sebut Ardiansyah.

Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Pelaku Poh Inong, Haji Subarni Bangun Masjid, Sidang Nelayan Pusong

Baca juga: Kejari Abdya Sediakan Klinik Hukum Gratis, Layani Konsultasi Hukum Warga Setiap Hari Kerja

Ardiansyah menerangkan selain mengamankan dua pasangan nonmuhrin yang berada dalam satu mobil rental tersebut, petugas juga menyita sejumlah paket sabu-sabu dari kantong celana HI (24) pria asal Pulo Aceh.

Diduga sabu-sabu tersebut, selain disinyalir untuk diedarkan karena terdiri dari beberapa paket besar dan kecil, besar kemungkinan barang haram tersebut juga digunakan bersama-sama oleh para pelaku.

Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukan sebuah bong yang terbuat dari botol minuman mineral yang sudah dipasang pipet, sebut mantan Camat Meuraxa ini.

Bong dimaksud lanjut Ardiansyah, ditemukan di kursi bagian tengah mobil yang dirental pelanggar.

Untuk pelanggaran syariat akan ditangani penyidik Satpol PP dan WH Kota.

Tapi, untuk kasus sabu-sabu akan ditangani pihak Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

"Kelima pelanggar, termasuk seorang di antaranya yang sempat ditahan sebentar di Polsek Ulee Lheue, sudah kami serahkan seluruhnya ke pihak Kepolisian," tutup Ardiansyah.(*)

Baca juga: Pasukan Kurdi Tutup Kota Hasakah, Jebak Kelompok ISIS, Usai 150 Orang Tewas

Baca juga: Jet Tempur Uni Emirat Arab Hancurkan Peluncur Rudal Hutsi di Yaman, Balas Serangan ke Negaranya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved