Berita Aceh Utara
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Sopir Grab asal Medan Kembali Ditunda untuk Kali Ketiga
Kasus tersebut mulai disidangkan di PN Lhoksukon pada 22 November 2021, dengan agenda mendengar materi dakwaan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara kembali menunda sidang kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan, Chiw Yit Hau (58), yang menyeret dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus tersebut pada 31 Januari 2022.
Dua terdakwa tersebut adalah Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29), warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Terdakwa lainnya yaitu, Nurdian alias Yan (42), warga Jalan Sungai Lakam Timura, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Nazaruddin alias Lois masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut mulai disidangkan di PN Lhoksukon pada 22 November 2021, dengan agenda mendengar materi dakwaan.
Lalu pada 29 November 2021, hakim mulai memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Baca juga: Dua dari Tiga Pria Pembunuh Supir Grab Disidangkan di PN Lhoksukon, Begini Dakwaan JPU
Pemeriksaan saksi berlangsung lima kali sidang, dan terakhir agenda pemeriksaan saksi bersama terdakwa pada 27 Desember 2021.
Lalu pada 10 Januari 2022, Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin, SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful, SH dan Nurul Hikmah, SH menjadwalkan sidang tersebut dengan agenda mendengar materi tuntutan dari jaksa.
Namun, karena belum siap materi tuntutan tersebut, kemudian hakim menunda sidang itu tiga kali dengan agenda yang sama, yakni pada 17 Januari dan 24 Januari 2022.
Kini sidang dengan agenda mendengar materi tuntutan kembali dijadwalkan akan diadakan pada 31 Januari 2022.
Diberitakan sebelumnya, dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan, Chiw Yit Hau (58), pada Senin (22/11/2021), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 4 Juni 2021, di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pn-lhoksukon-aceh-utara.jpg)