Berita Aceh Tamiang
Dana Desa Dievaluasi, Camat Kota Kualasimpang Tekankan Akuntabilitas
Camat Kota Kualasimpang, Cakra Arbas menekankan perangkat pemerintahan kampung mengalokasikan dana desa tepat sasaran.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:Camat Kota Kualasimpang menekankan penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran, tertib administrasi, dan akuntabel melalui rapat evaluasi ADD Tahap I 2026.Sejumlah kendala desa dibahas, seperti keterlambatan administrasi, penyesuaian regulasi, dan keterbatasan SDM aparatur.Pemerintah akan melakukan pendampingan dan monitoring agar laporan serta pengelolaan Dana Desa semakin transparan dan optimal.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Camat Kota Kualasimpang, Cakra Arbas menekankan perangkat pemerintahan kampung mengalokasikan dana desa tepat sasaran.
Arahan ini disampaikan Cakra dalam rapat koordinasi dan evaluasi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I 2026 yang dilangsungkan kemarin.
Cakra yang diwakili Sekcam Kualasimpang, Zakiyah Ulfa menegaskan bahwa evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta akuntabel.
“Poinnya kami menekankan pentingnya tertib administrasi dalam setiap tahapan penggunaan anggaran,” kata Cakra ketika dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Perwakilan DPMKPP dan KB Kabupaten Aceh Tamiang dalam paparannya menyampaikan mekanisme evaluasi yang mencakup aspek administrasi, pelaporan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2026.
Baca juga: Aktivitas Warga Tamiang Terganggu Akibat Sungai Dangkal
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan, di antaranya keterlambatan penyusunan administrasi, penyesuaian terhadap regulasi terbaru, serta keterbatasan sumber daya aparatur desa.
Menanggapi hal tersebut, tim teknis DPMPP dan KB, Hendrik memberikan arahan dan solusi, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta peningkatan kapasitas aparatur desa.
Dari hasil rapat, disepakati bahwa seluruh desa wajib melengkapi dokumen administrasi dan laporan penggunaan anggaran.
Baca juga: RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Terapkan Pergub JKA, Pasien Desil 8 Dikenakan Biaya Mandiri
Transparansi dalam pemgelolaan dana desa
Selain itu, BPMKPP dan KB akan menugaskan tim teknis untuk melakukan pendampingan serta monitoring guna mempercepat penyelesaian kendala di lapangan.
Rapat juga menekankan pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Kegiatan ditutup dengan harapan seluruh peserta dapat segera menindaklanjuti hasil kesepakatan yang telah dicapai, demi optimalisasi pengelolaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Kota Kualasimpang. (mad)
Baca juga: Jaksa Tuntut Alaidin Mantan Keuchik Kasus Dana Desa di Nagan 3 Tahun Penjara
| RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Terapkan Pergub JKA, Pasien Desil 8 Dikenakan Biaya Mandiri |
|
|---|
| Enam Bulan Pascabencana, BPN Aceh Tamiang Kembali Buka Pelayanan |
|
|---|
| Sempat Dikomplain Warga, BPN Kembali Buka Pelayanan di Aceh Tamiang |
|
|---|
| Aktivitas Warga Tamiang Terganggu Akibat Sungai Dangkal |
|
|---|
| Sungai Aceh Tamiang Dangkal Pascabanjir Bandang, Aktivitas Warga Terganggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dana-Desa-Dievaluasi-Camat-Kota-Kualasimpang-Tekankan-Akuntabilitas.jpg)