Breaking News
Senin, 4 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Dua dari Tiga Pria Pembunuh Supir Grab Disidangkan di PN Lhoksukon, Begini Dakwaan JPU

Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Nazaruddin alias Louis, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Petugas membawa dua dari tiga tersangka pembunuhan wanita supir Grab asal Medan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021). Kedua pembunuh supir Grab itu kini mulai menjalani persidangan di PN Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan, Chiw Yit Hau (58), pada Senin (22/11/2021), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 4 Juni 2021, di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara

Dua terdakwa itu adalah Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29), warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Kemudian, Nurdian alias Yan (42), warga Jalan Sungai Lakam Timura, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Nazaruddin alias Louis, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kedua terdakwa menjalani proses sidang dengan didampingi dua pengacara, Taufik M Noer SH dan T Hasansyah SH.

Baca juga: Ingat Mayat Wanita Sopir Taksi Online di Gunung Salak? Ternyata Begini Cara Pelaku Habisi Korban

Sidang perdana dengan agenda mendengar materi dakwaan digelar secara daring dan luring.

Sidang itu dibuka Ketua Majelis Hakim Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful SH dan Nurul Hikmah SH di Ruang Cakra. 

Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Yudi dan Mulyadi, dan dua pengacara terdakwa.

Sedangkan kedua terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhoksukon, Aceh Utara

Materi tuntutan yang dibacakan jaksa antara lain berisi kronologis kasus pembunuhan tersebut yang sudah direncanakan dari awal. 

Kasus itu berawal ketika terdakwa Nurdin menghubungi terdakwa Muhammad Yuni pada 28 Mei 2021, menggunakan handphone.

Baca juga: Melawan, Tersangka Pembunuh Wanita Sopir Grab Asal Medan di Gunung Salak Ditembak Polisi di Jambi

Dalam komunikasi tersebut, Nurdin mengajak Muhammad Yuni ke Kota Medan untuk mencari mobil yang dapat dirental, dengan niat mobil tersebut akan digelapkan. 

Kemudian, Nurdin dan Louis mendatangi rumah Muhammad Yuni.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved