Breaking News

Sudah Bikin Macet, Ini Alasan Mobil Mewah yang Konvoi dan Berhenti di Tol Andara Tidak Ditilang

Padahal, merujuk aturan, para pengendara itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. TMC Polda Metro Jaya
Rombongan mobil mewah sengaja berhenti di Jalan Tol Depok-Antasari KM 02.400 Andara untuk berfoto hingga menyebabkan kemacetan, Minggu (23/1/2022), sekitar pukul 10.45 WIB. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak menilang pengendara mobil-mobil mewah yang sengaja berhenti di Tol KM 02.400 Andara (Jalan Tol Depok-Antasari), Minggu (23/1/2022).

Padahal, merujuk aturan, para pengendara itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, para pengendara mobil mewah itu hanya kena teguran.

Alasan hanya ditegur karena para pengendara mobil-mobil mewah tersebut sudah membubarkan diri begitu polisi datang dan kooperatif.

"Ditegur (saja), karena memang begitu polisi datang, sudah mau membubarkan diri," ujar Sutikno dilansir dari Kompas.com, Minggu. 

Selain itu, para pengendara kooperatif saat diminta membubarkan diri. Seharusnya, kata Sutikno, para pengendara itu ditilang. 

"Harusnya kena (tilang), cuma karena tadi kooperatif. Nurut diarahkan, yang penting tidak mengulangi lagi," kata Sutikno. 

Adapun mobil-mobil mewah itu sengaja berhenti di Tol KM 02.400 Andara, Minggu sekitar pukul 10.45 WIB. 

Sutikno mengatakan, mobil-mobil mewah itu sengaja berhenti di tengah jalan tol untuk keperluan sesi dokumentasi sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain. 

Akibatnya, arus lalu lintas di dalam tol tersebut sempat terhambat lantaran konvoi mobil-mobil mewah yang berhenti menghalangi arus kendaraan lain. 

Polisi kemudian menegur para pengguna mobil mewah itu. Adapun kabar itu mulanya diunggah oleh akun media sosial TMC Polda Metro Jaya

"Polri Sat PJR melakukan penindakan kepada para pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam ruas tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengemudi lain di KM 02+400 Andara," demikian keterangan dari akun Instagram @tmcpoldametro.

Lebih lanjut, jika melihat aturan terkait penggunaan jalan tol, apakah perbuatan yang dilakukan oleh rombongan mobil mewah itu termasuk pelanggaran?

Untuk menjawabnya, berikut KOMPAS TV telah merangkum, aturan dan larangan yang mesti dipatuhi oleh para pengguna jalan tol.

Baca juga: Video - Konvoi Motor Arogan saat Sunmori, Pengendara Lain Ditendang dan Diklakson

Baca juga: VIDEO Viral Kurir Berjaket Merah Konvoi, Ternyata Pindahkan Isi Minimarket ke Rumah Sisca Kohl

Aturan Penggunaan Jalan Tol

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved