Jumat, 17 April 2026

Berita Nasional

Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang, Dituntut 4 Tahun 2 Bulan

Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Azis Syamsuddin akhirnya menjalani

Editor: bakri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Azis Syamsuddin akhirnya menjalani sidang tuntutan atas tindak pidana yang dilakukannya.

Sidang tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua Dwan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022) kemarin.

Azis hadir langsung dalam sidang tersebut.

Dengan setelan kemeja putih dan celana hitam, politisi Partai Golkar itu terlihat terus mencatat poin-poin pertimbangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan tuntutannya.

Azis juga terus mencatat ketika jaksa membacakan pertimbangan pada surat tuntutan.

Jaksa sendiri akhirnya menuntut majelis hakim agar menghukum Azis Syamsuddin dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dua bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sibuk Catat Sepanjang Sidang, Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Baca juga: Ngaku Memberi Uang ke Eks Penyidik KPK Rp 210 Juta, Azis Syamsuddin: Itu Pinjaman Kemanusiaan

Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU KPK.

Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta hukum yang tersaji di persidangan, ditambah dengan kecukupan alat bukti, Azis dinilai bersalah melakukan korupsi.

Ia telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000,00 dan US$36.000.

Baca juga: Duit Suap Azis Syamsuddin untuk Sawer Penyanyi

Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Dikritik ICW Terpisah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan 4 tahun 2 bulan yang dilayangkan JPU KPK kepada Azis.

Menurut ICW, tuntutan tersebut terlalu ringan, tetapi hal itu tak mengejutkan.

"Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(tribun network/dng/ham/dod)

Baca juga: Duit Suap Azis Syamsuddin untuk Sawer Penyanyi

Baca juga: Berkas Perkaranya Dinyatakan P21, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan Jadi Terdakwa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved