Breaking News

Duit Suap Azis Syamsuddin untuk Sawer Penyanyi

Advokat Maskur Husain mengakui menerima pemberian uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk mengurus perkara

Editor: bakri
Kompas.tv/Ant
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Robin menyebut adanya "pemain" di dalam tubuh KPK. 

JAKARTA - Advokat Maskur Husain mengakui menerima pemberian uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

Bersama eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Maskur mengaku menerima uang dengan total Rp 3,15 miliar.

Rinciannya, dari Azis Syamsuddin 1,75 miliar dan dari mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado Rp1,4 miliar.

Adapun dari total Rp 3,15 miliar yang diterima, Rp 2,3 miliar adalah mata uang rupiah, sementara sisanya dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar 36 ribu dolar AS.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

"Dari total Rp 3,15 miliar tersebut, sebesar Rp 2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas yaitu dolar USD sebesar antara USD 26 ribu sampai USD 36 ribu, jumlah pastinya saya lupa.

Untuk saya Maskur Husain pribadi seperti yang telah saya jelaskan di atas," kata jaksa membaca BAP milik Maskur.

Maskur pun membenarkan, dan menyebut pemberian uang dari Azis Syamsuddin digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Hal itu juga tertuang dalam BAP miliknya.

Kepentingan pribadi yang dimaksud meliputi membeli emas, membayar DP dan cicilan mobil Toyota Harrier, untuk kepentingan sosialisasi rencana pencalonan sebagai Wali Kota Ternate, serta untuk memberi tips atau uang saweran kepada penyanyi dan pemain musik di beberapa kafe di Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B1ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau bulan Februari 2021," kata jaksa membaca BAP Maskur.

"Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten," sambungnya.

"Benar pernah memberikan keterangan seperti ini?," tanya jaksa.

"Iya," jawab Maskur.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved