Berita Aceh Singkil
Datangi Kantor Bupati Aceh Singkil, Forum Imum Mukim Ngotot Minta Anggaran Operasional Rp 25 Juta
Forum Imum Mukim mendatangi Kantor Bupati Aceh Singkil di kawasan Pulo Sarok, Singkil, Selasa (25/1/2022).
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Forum Imum Mukim mendatangi Kantor Bupati Aceh Singkil di kawasan Pulo Sarok, Singkil, Selasa (25/1/2022).
Di Kantor Bupati, mereka ditemui Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir.
Dalam pertemuan itu, Forum Imum Mukim ngotot meminta anggaran operasional pada tahun 2022, sebesar Rp 25 juta per tahun setiap kemukiman.
"Permintaan kami anggaran operasional Rp 25 juta," kata Ketua Forum Komunikasi Imum Mukim Aceh Singkil (Forkimas), Ramadhan L.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi mengatakan, permintaan mukim akan disampaikan ke Bupati Dulmusrid.
Sebelumnya, sebut Junaidi, pihaknya telah menggelar rapat dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno.
Baca juga: Forum Imum Mukim Aceh Singkil Desak Pemkab Seragamkan Anggaran Operasional
Dalam rapat tersebut, anggaran yang memungkinkan untuk biaya operasional Imum Mukim sebesar Rp 15 juta per tahun.
Hal ini, sebutnya, mengacu pada kemampuan keuangan daerah.
"Saya menyampaikan Rp 15 juta, tapi Imum Mukim tetap minta Rp 25 juta. Permintaan ini akan saya sampaikan ke pimpinan," jelas Junadi.
Pekan lalu, Imum Mukim telah menemui Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid meminta diseragamkan anggaran biaya operasional (BOP) mukim senilai Rp 25 juta per tahun.
Sebab, berdasarkan hasil penelurusan para Imum Mukim, BOP yang mereka terima pada tahun 2022, tidak sama setiap kecamatannya.
Ada yang Rp 25 juta per tahun. Ada Rp 10 juta per tahun, bahkan ada yang Rp 5 juta per tahun.
Baca juga: Temui Bupati Aceh Singkil, Imum Mukim Protes Dana Operasional Dipangkas, Ini Respon Cepat Dulmusrid
"Tahun 2022, jangan ada pemotongan biaya operasional Imum Mukim dan anggarannya disamakan semua mukim sebesar Rp 25 juta per tahun," kata Ketua Forum Komunikasi Imum Mukim Aceh Singkil (Forkimas), Ramadhan L, Selasa (18/1/2022).
Ramadhan mengatakan, tahun 2021 lalu, BOP Imum Mukim mengalami pemotongan 50 persen dari Rp 25 juta menjadi Rp 12,5 juta.
Pemotongan itu, sebutnya, tidak seragam. Sebab ada Imum Mukim yang hanya terima BOP Rp 5 juta. Bahkan ada yang sama sekali tak terima BOP.
"Kami Imum Mukim jangan dianiaya dua kali. Tahun 2021 sudah dipotong, tahun 2022 ini jangan dipangkas lagi," tegas Ramdhan.
Kala itu kepada Bupati, Imum Mukim juga menyampaikan hanya ada tiga kecamatan yang dana operasional mukimnya pada tahun anggaran 2022 utuh sebesar Rp 25.
Yaitu mukim di Kecamatan Gunung Meriah, Danau Paris, dan mukim di Kecamatan Suro Baru. Sementara selebihnya dipangkas.
Baca juga: Bupati Aceh Barat Minta Imum Mukim Mampu Terapkan Pola Tanam Serentak, Pencegahan Hama Semakin Mudah
Para Imum Mukim meminta, Bupati Aceh Singkil memberikan solusi agar dana operasional semua Imum Mukim tetap sebesar Rp 25 juta setahun.
Terkait hal itu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid meminta Asisten I memanggil camat untuk meminta penjelasan alasan tidak seragam penganggaran dana operasional Imum Mukim.
Camat, sebut Bupati, harus memberikan penjelasan sebab anggaran imum mukim berada di kecamatan.
"Pak asisten tolong kumpulkan camat, klarifikasi anggaran operasional imum mukim," kata Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid saat menelpon Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi di hadapan Imum Mukim.
Menindaklanjuti itu Junadi lantas menyampaikan besaran anggaran operasional yang bisa diterima Imum Mukim berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh serta camat, Selasa (25/1/2022).
Bahwa anggran biaya operasional imum mukim sesuai kemampuan keuangan daerah Rp 15 juta. Sayangnya Imum Mukim ngotot di angka Rp 25 juta.
Di Kabupaten Aceh Singkil, ada 16 kemukiman yang tersebar pada 11 kecamatan.
Masing-masing Kemukiman Haloban (Kecamatan Pulau Banyak Barat), dan Kemukiman Pulau Selapan (Kecamatan Pulau Banyak).
Lalu, Kemukiman Kuala Baru (Kecamatan Kuala Baru), Kemukiman Pasar Singkil, Kemukiman Kuta Simboling, Kemukiman Rantau Gedang, dan Kemukiman Pemuka (Kecamatan Singkil).
Berikutnya, Kemukiman Gosong Telaga (Kecamatan Singkil Utara), Kemukiman Punaga dan Kemukiman Tanjung Mas (Kecamatan Gunung Meriah).
Kemukiman Silatong dan Kemukiman Kuta Batu (Kecamatan Simpang Kanan), Kemukiman Biskang (Kecamatan Danau Paris), serta Kemukiman Suro (Kecamatan Suro Baru).
Seterusnya, Kemukiman Singkohor (Kecamatan Singkohor) dan Kemukiman Kuta Baharu (Kecamatan Kota Baharu).(*)