Berita Banda Aceh
Disinyalir Jadi Lapak Pelacuran dan Miras, Aktivitas Malam di Pelataran Stadion Dimurtala Diawasi
Bukan hanya di depan stadion personel Satpol PP dan WH juga diintensifkan mengawasi seluruh kawasan-kawasan yang berpotensi melakukan pelanggaran.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Bukan hanya di depan stadion personel Satpol PP dan WH juga diintensifkan mengawasi seluruh kawasan-kawasan yang berpotensi melakukan pelanggaran.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Disinyalir menjadi lapak empuk bagi para pelanggar syariat Islam, salah satunya tempat transaksi wanita penjaja seks komersial (PSK) atau dikenal dengan sebutan wanita open BO (BO), personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggeruduk depan Stadion Dimurthala Banda Aceh, Senin (24/1/2022) malam.
Bersama-sama dengan unsur terkait, mulai prajurit TNI, dan Polri, Camat serta perangkat gampong, personel Satpol PP dan WH meminta semua pihak untuk menghormati penegakan syariat Islam di Aceh.
Sehingga ditegaskan tidak ada aktivitas apapun lagi pada malam hari yang berlangsung di jalan depan Stadion Dimuthala tersebut.
Selain diduga menjadi lapak pelacuran wanita open BO yang menunggu dijemput dan diantar ke lokasi yang sama, di sana juga diindikasikan menjual minuman keras.
Sehingga, mobil kopi yang mangkal di lokasi di sana, ditegaskan untuk tidak berjualan lagi di sana. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi, mengatakan pascapenertiban dilakukan pengawasan dan pemantauan akan terus dilakukan.
Baca juga: Seorang Ayah Tewas Ditembak Begal saat Bonceng Anak dan Istrinya, Sepeda Motor Korban Dibawa Pelaku
Baca juga: Mendagri Ungkap Penyebab Utama Masih Terjadinya Kasus Korupsi
Bukan hanya di depan stadion personel Satpol PP dan WH juga diintensifkan mengawasi seluruh kawasan-kawasan yang berpotensi melakukan pelanggaran syariah salah satunya, sepanjang Jalan Tanggul Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa.
"Petugas Satpol PP dan WH yang tergabung dalam Tim Burgap bertugas mengawasi 24 jam, di mana shift pertama petugas akan melakukan patroli pengawasan mulai pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 20.00 WIB malam.”
“Lalu, berikutnya akan diganti Tim Burgap Satpol PP dan WH yang kena giliran jam tersebut," terang Ardiansyah, Selasa (25/1/2022).
Ia juga mengungkapkan penertiban agar tidak ada aktivitas berjualan malam hari di jalan depan Stadion Dimurthala itu juga menindaklanjuti perintah Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan 4.451 Kasus Baru Virus Corona dan Dua Kematian
Baca juga: Putra Mahkota Arab Saudi Sambut Kunjungan Perdana Menteri Thailand
Pasalnya, kondisi malam hari di sana sudah sangat-sangat meresahkan warga setempat.
"Sebelumnya di bawah pengawasan kami, keuchik dan ratusan warga juga sempat mendatangi lokasi dan mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan pemutaran musik keras-keras serta di atas pukul 22.00 WIB malam, tidak ada lagi wanita yang boleh ada di sana.”
“Namun, peringatan itu dikhawatirkan dilanggar, sehingga tindakan secara permanen pun harus dilakukan.”
“Kami imbau semua pihak untuk menghormati penegakan syariat Islam dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama," terang Ardiansyah.(*)
Baca juga: Remaja China yang Dicampakan Orangtua Kandung Habisi Dirinya Sendiri, Tulis Curhatan Mengaku Dibully
Baca juga: Persaingan Ketat, PNS Bireuen Diminta Tunjukkan Etos Kerja yang Baik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/satpol_pp_banda_aceh_2022.jpg)