Berita Nagan Raya
JPU Tuntut Terdakwa Anak dengan Hukuman Maksimal Kasus Rudapaksa oleh 14 Pemuda di Nagan Raya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut MR (17) dan J (17) dengan hukuman maksimal, berupa hukuman penjara
11 Pelaku Lain Masih P-19
Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan ke JPU dikembalikan lagi ke Polres untuk dilengkapi atau masih P-19.
Ke 11 tersangka dalan kasus perkosaan tersebut adalah M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), Samsuarto (21).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH ketika dikonfirmasi Serambi mengakui bahwa berkas perkara 11 tersangka sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi beberapa penelitian JPU.
"Ke depan penyidik kembali akan diserahkan ke JPU.
Bila setelah dinyatakan lengkap baru dilimpahkan tersangka ke JPU," katanya, Senin (24/1/2022).
Informasi diperoleh Serambi, Polres Nagan Raya masih terus memburu satu orang tersangka lagi yang melarikan diri, yakni Deni (20).
Hingga kini sejumlah upaya terus dilakukan untuk menangkap tersangka.
"Sampai kapan pun pelaku yang buron akan kita tangkap guna mempertangungjawabkan perbuatan sesuai hukum berlaku," pungkas Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK. (riz)
Baca juga: Hari Ini 2 Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Divonis, Dituntut 67 Bulan Penjara
Baca juga: Dua Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Nagan Raya Dituntut 67 Bulan Penjara