Breaking News

Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, 11 Saksi Termasuk Kepala Dinas Sosial Diperiksa

Polisi telah memeriksa kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Editor: Faisal Zamzami
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. Derita para penghuni di penjara yang ada di rumah Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Diduga dipukuli sampai lebam. 

Terakhir, pekerja yang dipenjara tersebut tidak mempunyai akses komunikasi ke pihak luar.

Awal ditemukannya kerangkeng manusia adalah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Terbit dan dibantu oleh Polda Sumut dikutip dari Tribun Medan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjutak.

"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang ke rumah pribadi Bupati Langkat."

"Kita temukan betul adanya tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," jelas Panca Senin (24/1/2022).

Ketika ditemukan, empat orang itu dalam kondisi luka-luka.

Setelah itu saat ditanyakan kepada Terbit, dirinya mengaku penjara tersebut dibuat untuk warga binaan yang direhabilitasi karena kecanduan narkoba.

"Ternyata dari hasil pendalaman kita, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.

Fakta lain yang ditemukan adalah kerangkeng tersebut sudah ada selama 10 tahun.

Baca juga: Korea Utara Luncurkan Dua Rudal Jelajah, Uji Coba yang Kelima Kali dalam Bulan Ini

Baca juga: Gelar Razia Lalu Lintas di Peulimbang, Satlantas Polres Bireuen Tilang 31 Pengendara

Baca juga: Maksimal Kelola Anggaran Tahun 2021, BMKG Aceh Utara Terima Sertifikat Penghargaan dari KPPN 

Tribunnews.com: 11 Saksi Termasuk Kepala Dinas Sosial Diperiksa Terkait Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved