Breaking News

Berita Aceh Utara

Maksimal Kelola Anggaran Tahun 2021, BMKG Aceh Utara Terima Sertifikat Penghargaan dari KPPN 

Sertifikat yang diterima adalah sertifikat peringkat II kategori Pagu Anggaran Kecil dengan capaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala KPPN Lhokseumawe, Semfebri Marihot Simbolon menyerahkan sertifikat kepada Kepala BMKG Malikussaleh Aceh Utara, Siswanto. 

Sertifikat yang diterima adalah sertifikat peringkat II kategori Pagu Anggaran Kecil dengan capaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 98.92.

Laporan SaifuL Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - BMKG Malikussaleh Aceh Utara berhasil mendapatkan sertifikat penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Lhokseumawe.

Sertifikat penghargaan peringkat II kategori Pagu Anggaran Kecil (sampai dengan Rp 10 miliar) ini diterima BMKG Malikussaleh atas capaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2021 sebesar 98.92.

Penyerahan langsung dilakukan Kepala KPPN Lhokseumawe, Semfebri Marihot Simbolon dan diterima Kepala BMKG Malikussaleh Aceh Utara, Siswanto.

Siswanto menjelaskan, pada Selasa pagi tadi di Kantor KPPN Lhokseumawe digelar sosialisasi dalam rangka membekali para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tentang langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022 yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Disela-sela acara tersebut, kita pun diberikan sertifkat penghargaan atas capaian pengelolaan anggaran tahun 2021," ujarnya.

Sertifikat yang diterima adalah sertifikat peringkat II kategori Pagu Anggaran Kecil dengan capaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 98.92.

Baca juga: Hari Meteorologi, Pegawai BMKG Aceh Utara Lolos ke Final Lomba BMKG Idol

Dijelaskan, IKPA merupakan tools yang menggunakan konsep Penganggaran Berbasis Kinerja/Performance Based Budgeting. 

Penganggaran Berbasis Kinerja adalah sebuah pendekatan dalam sistem penganggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara anggaran yang dialokasikan dengan prestasi kerja atau kinerja yang diharapkan. 

Keluaran (output) dan hasil (outcome), termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil mesti sesuai dengan tugas pokok Kementerian /Lembaga.(*)

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Terima Penghargaan DJKN Aceh Awards, Ini Prestasinya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved