KPK Geledah Paksa Kediaman Bupati Langkat Nonaktif, Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap
Ali mengatakan, saat ini tim tengah mengumpulkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
SERAMBINEWS.COM, STABAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (25/1/2022).
Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Brimob Polda Sumut.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas Brimob dilengkapi senjata laras panjang.
"Hari ini (25/1/2022) tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," ujarnya.
Ali mengatakan, saat ini tim tengah mengumpulkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
"Tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," ujar dia.
Kemudian, Ali juga mengingatkan kepada oknum yang mencoba menghalangi proses penyidikan KPK, akan dikenakan sanksi tegas.
"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," katanya.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, 11 Saksi Termasuk Kepala Dinas Sosial Diperiksa
Baca juga: Penjara di Rumah Bupati Langkat Sudah Berdiri 10 Tahun, Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi
Sementara itu, temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana turut menyita perhatian publik.
Tak sedikit yang mengecam tindakan Cana, karena dianggap melakukan perbudakan modern terhadap sejumlah pekerja dengan dalih rehabilitasi.
Terkait masalah kerangkeng manusia ini, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengutuk keras adanya kerangkeng manusia tersebut.
Katanya, siapa saja yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini, dipastikan akan mendapat hukuman yang setimpal.
"Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” kata Jaleswari, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Dia mengatakan, dirinya turut prihatin atas kasus dugaan perbudakan modern di kediaman Cana.
"Saya tidak bisa membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022” ujarnya.