Penjara di Rumah Bupati Langkat Sudah Berdiri 10 Tahun, Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi

Bangunan layaknya sel di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Sumatera Utara ternyata telah berdiri selama 10 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. Derita para penghuni di penjara yang ada di rumah Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Diduga dipukuli sampai lebam. 

SERAMBINEWS.COM - Bangunan layaknya sel di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Sumatera Utara ternyata telah berdiri selama 10 tahun.

Bangunan tersebut, kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dibangun atas inisiatif Bupati Langkat sendiri.

Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, terbongkar bahwa bangunan tersebut tak miliki izin.

"Setelah ditelusuri, bangunan tersebut telah dibuat sejak tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut."

"Dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," kata Ramadhan dikutip dari Kompas Tv, Selasa (25/1/2022).

Berdasarkan keterangan dari penjaga, bangunan tersebut merupakan tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan pelaku kenakalan remaja.

Mereka sengaja diserahkan oleh pihak keluarganya agar mendapatkan pembinaan.

Menurut informasi yang diberikan penjaga, penyerahan para penghuni tersebut disertai dengan surat pernyataan dari pihak keluarga.

Mereka lantas ditempatkan di bangunan tersebut untuk kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)
  
"Jumlah warga binaan yang semula berjumlah 48 orang, dan dengan hasil pengecekan (ditemukan) 30 orang."

"Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarganya."

"Mereka dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian yang berguna bagi mereka, ketika nantinya keluar dari tempat pembinaan," kata Ramadhan.

Sehingga, kata Ramadhan, mereka tidak diberikan upah seperti layaknya orang bekerja.

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan penelusuran mendalam terkait dengan kasus ini.

Baca juga: Kapolda Sumut Sebut Penjara di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Narkoba, Mabes Polri: Ilegal

Baca juga: Derita Penghuni Penjara di Rumah Bupati Langkat, Kerja 10 Jam Tak Digaji, Diduga Alami Penyiksaan

Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved