KPK Geledah Paksa Kediaman Bupati Langkat Nonaktif, Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap
Ali mengatakan, saat ini tim tengah mengumpulkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
SERAMBINEWS.COM, STABAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (25/1/2022).
Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Brimob Polda Sumut.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas Brimob dilengkapi senjata laras panjang.
"Hari ini (25/1/2022) tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," ujarnya.
Ali mengatakan, saat ini tim tengah mengumpulkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
"Tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," ujar dia.
Kemudian, Ali juga mengingatkan kepada oknum yang mencoba menghalangi proses penyidikan KPK, akan dikenakan sanksi tegas.
"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," katanya.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, 11 Saksi Termasuk Kepala Dinas Sosial Diperiksa
Baca juga: Penjara di Rumah Bupati Langkat Sudah Berdiri 10 Tahun, Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi
Sementara itu, temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana turut menyita perhatian publik.
Tak sedikit yang mengecam tindakan Cana, karena dianggap melakukan perbudakan modern terhadap sejumlah pekerja dengan dalih rehabilitasi.
Terkait masalah kerangkeng manusia ini, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengutuk keras adanya kerangkeng manusia tersebut.
Katanya, siapa saja yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini, dipastikan akan mendapat hukuman yang setimpal.
"Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” kata Jaleswari, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Dia mengatakan, dirinya turut prihatin atas kasus dugaan perbudakan modern di kediaman Cana.
"Saya tidak bisa membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022” ujarnya.
Jaleswari mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang kemudian meneruskannya ke Komnas HAM.
Ia juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menjaring Terbit Rencana Peranginangin melalui operasi tangkap tangan (OTT).
"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan” kata mantan peneliti LIPI ini.
Sementara itu, berkaitan dengan kasus dugaan perbudakan modern ini, ditemukan setidaknya 40 orang di kerangkeng manusia milik Cana.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Komnas HAM, dan pihak kepolisian didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyiksaan dan kerja paksa di kediaman Cana.
Informasi terakhir, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut saat ini tengah mendatangi kediaman Cana.
Kabar yang beredar, pihak BKSDA menemukan tiga orangutan di rumah Cana.
Namun kabar ini masih dikonfirmasi, lantaran pihak BKSDA disebut masih berada di kediaman Cana.(wen/tribun-medan.com)
Baca juga: Disinyalir Jadi Lapak Pelacuran dan Miras, Aktivitas Malam di Pelataran Stadion Dimurtala Diawasi
Baca juga: Pemkab Aceh Timur Launching Vaksinasi Dosis Ketiga Booster
Baca juga: Persaingan Ketat, PNS Bireuen Diminta Tunjukkan Etos Kerja yang Baik
TribunMedan: Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, KPK Geledah Paksa Kediaman Bupati Langkat Nonaktif Cari Ini