Pemilihan Keuchik

Pemkab Abdya tak Bolehkan Calon Keuchik Tunggal

Dia tambahkan, seluruh tahapan nantinya dijalankan berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Asisten I Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdakab Abdya, Amrizal SSos mengatakan adanya calon tunggal dalam pemilihan Keuchik tidak sesuai Qanun Aceh Nomor 4. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tak membolehkan calon tunggal dalam pemilihan keuchik definitif secara serentak untuk 152 gampong yang akan digelar pada Maret 2022 mendatang.

Asisten I Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdakab Abdya, Amrizal SSos mengatakan adanya calon tunggal dalam pemilihan Keuchik tidak sesuai Qanun Aceh Nomor 4.

"Tidak membenarkan adanya calon tunggal atau lawan kotak kosong,” ujar Asisten I Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdakab Abdya, Amrizal SSos.

Karena, jelasnya, dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh itu, pada Pasal 18 poin 1, menyebutkan penetapan calon Keuchik ditetapkan dalam keputusan Panitia Pemilihan Kades (P2K) sekurang-kurangnya dua calon.

VIDEO Memancing Ikan Sambil Menikmati Keindahan Pulau Rusa di Aceh Besar

“Kalau tunggal, maka panitia boleh memperpanjang sampai tujuh hari,” katanya.

Namun, lanjutnya, jika dalam tujuh hari tidak ada calon yang mendaftar, maka Tuha peut setempat, harus mengusulkan nama calon penjabat baru.

“Ya batal, dan tidak ada pemilihan, karena kita (Abdya) tak ada calon tunggal. Maka dari itu, kita minta para panitia, agar aktif mensosialisasikan pemilihan Keuchik ini, sehingga ada masyarakat yang mendaftar,” pintanya.

Singapura Diserang Omicron Kasus Berlipat Ganda, Anak-anak Dominasi Pasien di Rumah Sakit

Dia tambahkan, seluruh tahapan nantinya dijalankan berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Selain itu, lanjutnya, juga berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2016 tentang pemilihan keuchik secara serentak dan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 61 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pemilihan keuchik secara serentak.

"Jadi, sekarang tahapannya sudah dimulai. Tahapannya sampai 2 bulan, dan pemilihannya, insya Allah nanti di bulan Maret 2022," terangnya.

Tata pelaksanaannya, katanya, Tuha Peut Gampong akan membentuk Panitia Pemilihan Kades (P2K) beranggotakan 9 orang dan tidak harus dari aparatur Gampong.

P2K nanti akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) dan Panitia Pendaftaran Pemilih, serta kelompok lain saat pemilihan nanti.

Instruksi Kadisdikbud Subulussalam, Calon Murid SD dan Siswa SMP Diwajibkan Bisa Membaca Alquran

"Nanti ada tahapan penjaringan, pendaftar, seleksi calon, pengumuman calon serta penertapan calon. Pada Maret 2022 barulah pemilihan," terangnya.

Untuk menjadi calon keuchik, katanya, usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), selanjutnya calon Keuchik pernah tinggal dan menetap di Gampong tersebut tiga tahun berturut-turut, dan tidak pernah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk anggaran pelaksanaan, dibebankan pada anggaran dana desa sebanyak Rp 15 juta," sebutnya.

Bagi Pj Keuchik dan aparatur yang mendaftar dan mencalonkan diri, sebutnya, maka harus mengambil cuti sejak ditetapkan sebagai calon.

“Kalau ada Pj Keuchik yang mendaftar, maka harus cuti terlebih dahulu,” pungkasnya seraya menyatakan PNS boleh mencalonkan diri sebagai keuchik.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved