Berita Subulussalam

Instruksi Kadisdikbud Subulussalam, Calon Murid SD dan Siswa SMP Diwajibkan Bisa Membaca Alquran

“Jadi instruksi ini turunan dari perwal dan akan diterapkan pada penerimaan peserta didik baru 2022/2023,” kata Sairun.

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
H Sairun SAg, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Subulussalam. 

“Jadi instruksi ini turunan dari perwal dan akan diterapkan pada penerimaan peserta didik baru 2022/2023,” kata Sairun.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Calon murid dan pelajar Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama (SD/SMP)  yang beragama Islam di Kota Subulussalam, diwajibkan bisa membaca Alquran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam, H Sairun SAg tanggal 17 Januari 2022.

Dalam instruki  bernomor 054 Tahun 2022 tentang  penerimaan siswa baru sesuai dengan tingkatannya harus memperhatikan mampu membaca Alquran.

Kadisdikbud Kota Subulussalam, H Sairun kepada Serambinews.com, Selasa (25/1/2022) membenarkan instruksi yang dia keluarkan bagi kepala SD dan SMP di wilayah kerjanya.

Menurut Sairun, instruksi tersebut menindaklanjuti Perwal Nomor 53 Tahun 2021 tentang pendidikan Alquran pada tingkat Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di Kota Subulussalam.

“Jadi instruksi ini turunan dari perwal dan akan diterapkan pada penerimaan peserta didik baru 2022/2023,” kata Sairun.

Baca juga: 3,5 Juta Pelajar SD dan Murid TK Arab Saudi Kembali Sekolah, Usai Dua Tahun Ditutup

Sairun menjelaskan, untuk sasaran utama dari instruksi ini adalah calon murid SD dan pelajar yang masuk SMP di Kota Subulussalam.

“Agar dalam penerimaan siswa baru SD dan SMP sederajat tahun pelajaran 2022/2023 di wilayah Kota Subulussalam memperhatikan kemampuan siswa membaca Alquran sesuai tingkatannya,” demikian poin pertama instruksi Kadisdikbud Subulussalam tersebut.

Sementara pada poin kedua, dijelaskan pula bahwa kemampuan siswa dalam membaca alquran ini dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat termasuk surat keterangan yang dikeluarkan TPA.

Namun untuk surat keterangan yang diterbitkan kepala TPA tersebut, diharuskan diketahui Lembaga Pembinaan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Alquran (LPPTKA) di bawah naungan BKPRMI Kota Subulussalam.

Selain itu, dapat pula melalui surat keterangan yang dikeluarkan satuan pendidikan calon siswa tersebut menyelesaikan pendidikan akhirnya.

“Instruksi ini perlu kami keluarkan memantau  dari hasil monitoring Kadis Pendidikan di lapangan, di mana masih banyak murid yang belum mampu membaca Alquran yang sudah duduk di kelas 5 dan 6 di Sekolah Dasar (SD),” ujar Sairun.

Dari monitoring di lapangan, Sairun bahkan mengaku menemukan fakta masih ada murid buta huruf.

Baca juga: Seratusan Pemuda dan Mahasiswa di Abdya Dilatih Memperindah Membaca Alquran

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved