Perselingkuhan Berujung Maut, Juragan Beras Tewas di Tangan Pria Selingkuhan Istri
Seorang juragan beras di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dibunuh oleh pria selingkuhan istrinya sendiri.
SERAMBINEWS.COM, KARAWANG - Seorang juragan beras di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dibunuh oleh pria selingkuhan istrinya sendiri.
Hal tersebut terungkap setelah Tim Reserse Kriminal Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan bos beras itu.
Dua pelaku pembunuhan bos beras tersebut berinsial N (39) istri korban dan AN (33) kekasih gelap istri korban.
Keduanya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam pada Sabtu (21/1/2022) pukul 21.30 WIB.
Kapolres Karawang, AKB Aldi Subartono mengatakan sebelumnya dua tersangka ini sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
Awalnya, tersangka N atau istri korban, menjalin hubungan satu tahun seringkali curhat kepada AN selingkuhannya atas perilaku suaminya yang buruk tersebut.
Karena kesal, keduanya merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
"Rencana awal gagal, lalu direncanakan lagi pada Jumat, (21/1) sekira pukul 23:30 saat korban tengah terlelap tidur di dalam kamarnya," ujar Aldi, pada Senin (24/1/2022).
Tersangka N dan AN merencanakan pembunuhan seolah-olah aksi perampokan.
Baca juga: FAKTA Pemuda 22 Tahun Bunuh Janda Muda yang Juga Pacarnya, Cemburu Korban Berhubungan dengan Ayahnya
Baca juga: Suami Bacok Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya hingga Tewas, Pelaku Juga Aniaya Sang Istri
AN datang ke rumah korban melalui jendela akan tetapi anehnya cogkelan jendalan itu berada di dalam rumah bukan di luar.
"Dari situ kecurigaan kami, terungkap masuk ke rumah korban melalui jendela rumahnya itu dibuka sama N. Agar disangka perampokan dicengkong jendela itu seolah-olah pencurian tapi congkelan dari dalam rumah," ungkap dia.
Diterangkannya, adanya congkelan jendela dari dalam rumah jadi kecurigaan penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Selain itu juga benda berharga korban tidak ada yang hilang.
"Maka kita lakukan terlebih dahulu penangkapan terhadap istri korban.
Lalu setelah itu kekasih gelapnya ditangkap di rumah saudaranya di daerah Sampalan Kutawulaya," imbuh dia.
Aldi menyebut dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui akan merencanakan menikah setelah korban meninggal.
"Mereka akan melakukan pernikahan setelah korban meninggal dunia," ucapnya.
Korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul dibagian leher, kepala, dan dada.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu batang kayu penumbuk padi berukuran kurang lebih 100 cm yang terdapat bercak darah.
Atas tindakannya, AN dan N dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: VIDEO - Pelajar Lhokseumawe Kumpulkan Rp 32 Juta untuk Bantu Korban Banjir
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, 11 Saksi Termasuk Kepala Dinas Sosial Diperiksa
Baca juga: Korea Utara Luncurkan Dua Rudal Jelajah, Uji Coba yang Kelima Kali dalam Bulan Ini
Tribunbekasi.com dengan judul Cinta Segitiga Jadi Motif Kasus Pembunuhan Bos Beras di Karawang, Berikut Penjelasan Lengkap Polisi