Polres Langkat Ciduk Banpol Pos Lantas Gebang Terkait Pemerasan Warga Aceh, Oknum Satlantas ke Polda

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait pemerasan tersebut, baik itu memintai keterangan saksi korban Suhelmi dan beberapa saksi lain.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres Langkat
Polres Langkat mengadakan Press Release Dugaan Pemerasan oleh Banpol Pos Lantas Gebang, Minggu (23/1/2022). 

"Benar ada yang diperiksa di Polda Sumatera Utara, atas perintah Pak Kapolda. Perintah Pak Kapolda agar ditangani di Polda perkaranya," katanya.

Disampaikannya ada empat Anggota Pos Lantas Gebang yang sudah diperiksa di Polda atas perintah Kapolda Sumut.

Selain itu juga, Kapolres Langkat mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan semua anggota Sat Lantas.

Baca juga: 40 Orang Jadi Budak dan Dipenjara yang Diduga Dilakukan oleh Bupati Langkat, Komnas HAM segera Turun

Dikumpulkannya para anggota itu untuk diberi pengarahan dan teguran agar kejadian pemerasan dan pungli terhadap pengguna jalan lintas Aceh-Medan tidak terulang lagi.

Sebelumnya, Suhelmi, warga Lhokseumawe Aceh, pada Sabtu (15/1/2022) melakukan perjalanan dari Aceh menuju Medan mengunakan minibus.

Setiba di depan Pos Lantas Gebang, ada razia kendaraan yang dilakukan sekelompok orang diduga Polisi (karena menggunakan atribut Polisi).

Orang tersebut kemudian masuk ke dalam mobil yang ditumpangi korban.

Pelaku awal dari Banpol bernama Ari Ramadhani dengan atribut mirip polisi memaksa korban untuk membuka sandi handphonenya.

Ketika korban berhasil membuka sandi HP-nya, pelaku melihat ada aplikasi Chip High Domino Island.

Seketika pelaku langsung membentak korban dengan mengatakan "Main judi kau ya?", dengan logat khasnya.

Baca juga: Ini Penyebab Sebagian Wilayah Aceh Tamiang Diklaim Masuk Langkat, Gegara Pakai Peta Tata Ruang Jadul

Tidak hanya itu, pelaku dengan beraninya merampok seluruh isi kantong korban dengan total uang yang saat itu ada di kantong korban senilai Rp 7,8 Juta.

Diduga karena dibekingi oknum Pos Lantas Gebang, Banpol itu beraninya memborgol korban bak penjahat kelas kakap juga ancam letupkan kepala korban,

"Keras kali kau, kuletupkan (tembak) kepalamu nanti," ancam banpol Ari itu.

Atas kejadian tersebut korban memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Propam dan SPKT Polres Langkat pada Selasa (18/1/2022) dengan Nomor laporan : LP/B/54/I/2022/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.

Nasir Jamil Sampaikan Terima Kasih

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved