Berita Banda Aceh
Wakil Ketua Kadin Aceh: Program Minyak Goreng Kemasan Satu Harga Rp 14.000 Belum Merata dan Adil
Kadin Aceh mendukung program kebijakan penjualan minyak goreng kemasan satu harga yang diberlakukan Kemendag tersebut
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengurus Kadin Aceh, dalam waktu dekat ini segera mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menko Bidang Prekonomian, Erlangga Hartarto, terkait pelaksanaan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000/liter/orang.
“Kebijakan itu bagus dan kita dukung, tapi jangan hanya diberlakukan kepada anggota Aprindo, tapi juga kepada toko ritel non Aprindo dan pedagang minyak curah di pasar tradisional, itu baru merata dan adil, ” kata Wakil Ketua Kadin Aceh, H Ramli kepada Serambinews.com, Selasa (25/1/2022).
Pernyataan ini disampaikan ketika dimintai tanggapannya terhadap kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang mulai diberlakukan Kemendag sejak 19 Januari 2022 sampai enam bulan ke depan di seluruh Indonesia.
Ramli menyatakan, Kadin Aceh mendukung program kebijakan penjualan minyak goreng kemasan satu harga yang diberlakukan Kemendag tersebut.
Baca juga: Dosen Unsam Langsa Temukan Tangsi Militer Belanda di Seruway Tamiang, Ulas Penyerangan Pasukan Aceh
Tapi pelaksanaannya dilakukan secara adil dan merata kepada semua pedagang ritel yang menjual minyak goreng kemasan dan termasuk pedagang minyak goreng curah.
Sumber dana untuk mensubsidi minyak kemasan satu harga itu, nilainya cukup besar mencapai Rp 7,6 triliun untuk mensubsidi 250 juta liter minyak kemasan per bulan atau 1,5 miliar liter minyak goreng kemasan untuk enam bulan ke depan.
Ini diambil dari penerimaan kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, yang dananya disimpan pada Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Pusat di Jakarta.
Di Aceh, kata Ramli, program kebijakan minyak goreng kemasan satu harga untuk semua merek itu, sudah berjalan sejak 19 Januari 2002, sampai saat ini dan seterusnya sampai enam bulan ke depan.
Yang menjadi masalah saat ini, kata Ramli, sejumlah toko ritel yang menjual minyak goreng kemasan yang belum menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Gelar Vaksinasi Covid -19 Untuk Anak 6-11 Tahun di SDN 9 Tapaktuan
Kalau mereka menjual minyak kemasannya seharga Rp 14.000/liter/orang, kepada siapa nanti mereka ajukan amprahan dana subsidi minyak goreng kemasan satu harga itu? s
Sementara harga pokok ambilnya dari distributor minyak kemasan yang ada di Aceh dan Medan sekitar Rp 18.000 – Rp 20.000/liter.
Ramli mengungkapkan, waktu masih ada Supermarket Pante Pirak di Banda Aceh, kepengurusan Aprindo Aceh, diketuai oleh Pengusaha Supermarket Pante Pirak, H Abubakar Pante Pirak.
Sekarang ini Supermarket Pante Pirak, sudah lama tidak ada lagi, dan sejak itu Kepengurusan Aprindo Aceh, tidak tahu lagi siapa pengurusnya.
Sementara dalam program kebijakan penjualan minyak goreng kemasan satu harga, kegiatannya dikoordinasi oleh Pengurus Aprindo Pusat dan Daerah.
Baca juga: Menko Airlangga Tinjau Pelaksanaan Operasi Pasar, Berdialog Langsung dengan Pedagang dan Pembeli