Berita Aceh Tamiang
Anggota DPR RI Desak Pilar Batas Tenggulun dengan Langkat Dipasang
Anggota DPR RI Ilham Pangestu mendorong pemerintah bereaksi cepat atas persoalan tapal batas Tenggulun, Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Anggota DPR RI Ilham Pangestu mendorong pemerintah bereaksi cepat atas persoalan tapal batas Tenggulun, Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara.
Sikap pemerintah yang tidak langsung memasang pilar batas utama (PBU) sesui Permendagri 28/2020 dikhawatirkan memicu persoalan baru.
Desakan ini disampaikan Ilham ketika ditemui sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Tamiang yang khusus menemuinya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1/2022).
Ketika dikonfirmasi serambinews.com dari Aceh Tamiang, anggota Fraksi Golkar ini mengungkapkan kedatangan perwakilan masyarakat ke Jakarta merupakan perjuangan untuk mempertahankan wilayah Aceh.
Baca juga: Besuk Abu Tumin, Gubernur Ajak Masyarakat Doakan Kesembuhan Ulama Kharismatik Aceh
Dia pun sangat mengapresiasinya dan siap memberikan dukungan
"Jauh-jauh kemari (Jakarta) untuk perjuangkan wilayah Aceh, ini harus didukung," kata Ilham.
Secara tegas Ilham meminta instansi terkait langsung menindaklanjuti Permendagri 28/2020 dengan memasang PBU.
Dia pun berjanji akan menjadikan persoalan ini sebagai prioritas.
"Segera dipasang, kalau ini memang ranahnya BPN Aceh, ya harus segera dilaksanakan," tegasnya.
Sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Tamiang melaporkan persoalan perbatasan Tenggulun ke anggota DPR dan DPD RI di Jakarta, Selasa (26/1/2022).
Baca juga: Cegah Konflik Perbatasan, Pemerintah Disesak Pasang Patok di Tenggulun
Keberangkatan perwakilan masyarakat ini didampingi tiga anggota DPRK Aceh Tamiang, masing-masing Fadlon, Miswanto dan Dedi Suriansyah.
Tengku Helmi, selaku perwakilan warga menjelaskan kedatangannya ke Jakarta untuk meminta dukungan politik untuk memasang pilar batas utama (PBU) di titik perbatasan Tenggulun, Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara.
PBU ini ditegaskannya perlu dilakukan untuk menegakkan Permendagri 28/2020 sekaligus untuk menghindari konflik masyarakat.