Cara Mengganti Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Sudah Bekerja
Berikut cara mengganti status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya mandiri menjadi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mengganti status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya mandiri menjadi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Saat diterima bekerja di salah satu perusahaan, status kepesertaan BPJS Kesehatan seharusnya berubah, dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Perubahan status kepesertaan ini harus segera dilakukan, sebab masyarakat tak bisa memiliki kepesertaan BPJS ganda.
Untuk melakukan perubahan status tersebut tidak sulit.
Berikut syarat dan prosedur untuk pergantian status kepersertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online atau Di Kantor Cabang
Baca juga: Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Tapi Ingat! Ada Ketentuan Ini
Syarat perpindahan kepesertaan BPJS
Syarat pengajuan perpindahan dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hampir sama dengan syarat mengubah status kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan Mandiri.
Dilansir dari Kompas.com, syarat dokumen yang disiapkan adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu keluarga asli dan fotokopi.
- Kartu BPJS mandiri asli dan fotokopi.
- Bukti pembayaran tiga bulan terakhir yang menyatakan tak ada tunggakan pembayaran sama sekali.
Prosedur perpindahan kepesertaan BPJS
Prosedur perpindahan status BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sangat mudah, karena tak perlu mengurusnya sendiri.
Baca juga: Apakah Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota? Ini Kata BPJS
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Peserta Ingin Naik Kelas Harus Tambah Biaya
Peserta cukup menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan ke pihak perusahaan tempat bekerja.
Setelah semua syarat dan bukti disiapkan, dan tak ada lagi tunggakan pembayaran di bulan berjalan.
Maka bawa semua dokumen ke HRD atau divisi di perusahaan tempat peserta bekerja yang bertugas mengurusi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
Baca juga: Mempelai Pria Pukul Pengantin Wanita karena Berjoget, Besoknya Wanita Itu Menikah dengan Orang Lain
Nantinya pihak perusahaan yang akan mendaftarkan dan memvalidasi semua keperluan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga pencetakan kartu keluar dan sampai ke tangan peserta.
Ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah.
Karyawan akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Cara Pindah atau Mengganti Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Secara Offline atau Online, Ini Langkahnya
Baca juga: Tips Awet Muda Hanya dengan Rutin Minum Air Rempah Ini, dr Zaidul Akbar Ungkap Cara Membuatnya