Minggu, 19 April 2026

Berita Lhokseumawe

Demo Praktik Jual-Beli LKS di SD, Ini Pernyataan Pemko Lhokseumawe

"Kita akan kaji dalam aturan baru tersebut, apakah ada larangan atau tidak terkait penjualakan LKS," paparnya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Para mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia berdemo di depan kantor walikota Lhokseumawe, Rabu (26/1/2022). 

"Kita akan kaji dalam aturan baru tersebut, apakah ada larangan atau tidak terkait penjualakan LKS," paparnya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUNAWE - Para mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia  berdemo di depan kantor walikota Lhokseumawe, Rabu (26/1/2022).

Aksi yang mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian ini untuk memprotes terkait dugaan praktik jual-beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar (SD) di Kota Lhokseumawe.

Dimana menurut versi para mahasiswa yang berdemo, dugaan praktik jual beli LKS di sekolah adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.

Pantuan Serambinews.com, saat menggelar aksi, para mahasiswa mengusung sejumlah poster.

Poster-poster bertuliskan tentang kritikan.

Disamping juga para orator terus berorasi secara bergantian.

Baca juga: Demo Praktik Jual-Beli LKS di SD Lhokseumawe, Mahasiswa Minta Kepala Dinas Pendidikan Dimutasi

Aksi ini pun mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Tidak lama kemudian, Asisten I Setdako Lhokseumawe, Maksalmina, menemui para pendemo.

Selanjutnya, terjadi dialog panjang antara pendemo dengan Maksalmina.

Maksalmina, di hadapan awak media, mengaku sebelumnya tidak tahu adanya praktik jual-beli LKS di sejumlah SD di Lhokseumawe.

"Saya juga ada anak tiga yang masih SD. Selama ini tidak ada laporan tentang pembelian LKS," katanya.

Namun dirinya baru mengetahui dua hari lalu, setelah mencuatnya kabar terkait hal tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Demo Kantor Walikota Lhokseumawe, Protes Praktik Jual Beli LKS di SD

Jadi didasari kondisi ini, maka pihaknya akan melakukan pengakajian ulang tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 atau Permendikbud terbaru saat ini terkait petunjuk teknis pengelolaan dan Bos reguler.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved