Berita Aceh Tenggara
Modus Jalan-jalan, Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak Dibawah Umur hingga Diciduk Polisi
Menurut Kapolres, modus terjadinya rudapaksa ini tersangka merayu korban untuk jalan-jalan ke daerah Ketambe.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah mengamankan pria berinisial AF (18) seorang petani yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, sesampai di tujuannya tersangka membawa korban ke salah satu vila yang berada di daerah Ketambe.
Korban memaksa tersangka untuk pulang.
Tetapi tersangka bersikeras tidak mau dan kemudian tersangka merudapaksa korban.
Kata Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono, tersangka dengan korban memang menjalin hubungan asmara (berpacaran).
Namun, karena anak di bawah umur tetap diproses sesuai dengan pasal 34 yo 50 dari qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Aceh. (*)
Baca juga: Berkas 11 Pelaku Rudapaksa di Nagan Raya Masih P-19