Berita Nagan Raya
Berkas 11 Pelaku Rudapaksa di Nagan Raya Masih P-19
Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan ke JPU sudah dikembalikan lagi ke Polres, untuk dilengkapi atau masih P-19.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan ke JPU sudah dikembalikan lagi ke Polres, untuk dilengkapi atau masih P-19.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 11 tersangka lain dalam kasus rudapaksa di Nagan Raya, hingga kini masih ditahan di Polres setelah.
Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan ke JPU sudah dikembalikan lagi ke Polres, untuk dilengkapi atau masih P-19.
Sebanyak 11 tersangka dalan kasus perkosaan tersebut adalah M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), dan Samsuarto (21).
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH dikonfirmasi mengakui, bahwa berkas perkara 11 tersangka sudah dikembali ke penyidik untuk dilengkapi beberapa penelitian JPU.
"Ke depan penyidik kembali akan diserahkan ke JPU. Bila setelah dinyatakan lengkap, baru dilimpahkan tersangka ke JPU," katanya.
Informasi diperoleh, Polres Nagan Raya masih memburu satu orang tersangka yakni Deni (20).
Baca juga: Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Divonis Penjara Masing-masing 5,6 dan 5,4 Tahun
Hingga kini sejumlah upaya terus dilakukan, sehingga pelaku buron yang merupakan warga Nagan Raya segera tertangkap.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK mengatakan, pihaknya masih memburu seorang tersangka yang kini buron.
"Sampai kapan pun pelaku yang buron akan kita tangkap, guna mempertangungjawabkan perbuatan sesuai hukum berlaku," tegasnya.
Seperti diberitakan, gadis 15 tahun sebut saja Bunga warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue, Nagan Raya pada 11 Desember 2021.
Setelah dua hari disekap dan pelaku puas, korban kembali dilepas.
Keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya.
Polisi yang mendapatlaporan, langsung membekuk 9 orang dari 14 pelaku.
Dua lain ditangkap ketika melarikan diri ke Aceh Tengah, dua menyerahkan diri, serta satu orang melarikan diri.(*)
Baca juga: Dua Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Nagan Raya Dituntut 67 Bulan Penjara