Berita Kutaraja
Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Eks Istri di Peukan Bada, Pelaku Praktekkan 28 Adegan di 3 Lokasi
Reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 November 2021 lalu itu, dilakukan pada tiga lokasi.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan yang dilakukan Heri Hermawan (49), warga Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (26/1/2022).
Reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 November 2021 lalu itu, dilakukan pada tiga lokasi.
Lokasi pertama rekonstruksi dilakukan di rumah tersangka Hermawan di Lam Hasan.
Pada lokasi ini, sejumlah adegan cara pelaku menghabisi nyawa korban Nurzakiyah (46), yang tak lain mantan istrinya itu dipraktekkan.
Mulai diantuk kepalanya ke dinding hingga mayat diendapkan di rumah dengan cara dikubur di tanah dalam kamar mandi rumah tersangka.
Lalu, di lokasi kedua, rekonstruksi dilakukan di sungai kawasan Leupung, Aceh Besar.
Baca juga: Polisi Periksa 10 Saksi, Kasus Penemuan Mayat di Kebun
Di lokasi itu, tersangka menunjukkan adegan membuang sepeda motor Honda Scoopy BL 4479 AAO milik korban Nurzakiyah, setelah tersangka menghabisi nyawa korban.
Hal itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.
Kemudian lokasi ketiga, dilakukan di kawasan semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, tempat pelaku membuang jasad mantan istrinya tersebut.
Reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK itu ikut menghadirkan Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, SH, MH yang ikut melihat langsung saat pelaku mempraktekkan 28 adegan eksekusi terhadap mantan istrinya tersebut.
Di samping itu, di lokasi rekonstruksi tersebut turut disaksikan Kapolsek Peukan Bada, Ipda Muhammad Al Munawir, SH.
Lalu, pengacara dari tersangka serta Keuchik Lam Hasan dan Keuchik Lambadeuk.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan salah satu syarat dalam kelengkapan berkas kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka untuk diajukan ke Kejari Aceh Besar.
Baca juga: Lokasi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Guru Dipenuhi Warga, Ternyata Korban Dibogem Dulu Sebelum Dibunuh
Untuk peran pengganti korban, lanjut Kompol Ryan, pihaknya menggunakan patung manikin.