Berita Abdya

1.500 Hektare Sawah di Lembah Sabil dan Manggeng Abdya Kekeringan, Ini Penyebabnya & Harapan Petani

Akibatnya, saat ini petani dalam dua kecamatan yang dikenal Manggeng Raya, Abdya itu tidak bisa menggarap sawahnya dan terancam gagal tanam. 

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA        
Kondisi areal persawahan di wilayah Manggeng Raya, Abdya, yang kering dan terancam gagal tanam, imbas tersumbatnya saluran irigasi Intake Krueng Baru, Rabu (26/1/2022) 

Sepertinya pihak provinsi menutup mata dengan nasib petani kita,” sesal salah seorang warga tani Lembah Sabil, Syahbuddin.

Sementara itu, Keuchik Ladang Tuha II, Mukhlis mengatakan, saat ini areal persawahan dalam wilayah Manggeng Raya, masih dalam tahap penggarapan.

Namun, penggarapan tidak berlangsung maksimal, dikarenakan kondisi tanah yang keras dan kering, sehingga para petani memilih menghentikan proses penggarapan tanah.

Sia-sia kita garap sekarang, tidak ada air. Jika kita paksakan, nanti waktu sudah ada air, harus garap ulang,” kata Keuchik Ladang Tuha II, Mukhlis.

Demikian juga, kondisi serupa ditemui di sejumlah desa-desa lainnya dalam wilayah Manggeng Raya. Seperti Gamponh Ujung Tanah, Gampong Ladang Tuha II, Gampong Geulanggang Batee, Gampong Kuta Paya, Gampong Meunasah Tengah, Gampong Alue Rambot, Gampong Meunasah Sukon, Gampong Padang Keulele dan Gampong Tokoh II, Kecamatan Lembah Sabil.

Sedangkan dari Kecamatan Manggeng yang dilanda kering, Gampong Padang, Gampong Tengah, Desa Tokoh II, Gampong Blang Manggeng, Gampong Sejahtera dan Gampong Pantee Raja.

Terpisah, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Abdya, Ir Much Tavip MM mengaku,  pihaknya sudah turun ke lokasi DI Intake Krueng Baru beberapa waktu lalu. 

“Dari hasil observasi kita ke lapangan ditemukan adanya tumpukan sendimen yang menyumbat laju air, sehingga tidak bisa mengalir dengan lancar didalam saluran,” katanya.

Sendimen dari bebatuan kerikil itu, sebutnya, sudah mengeras dan menumpuk hingga mencapai lebih dari satu meter.

Cara membersihkannya, harus menggunakan alat berat, karena enutup saluran harus dibongkar dulu. 

“Tapi harus izin provinsi. Kita sudah koordinasikan dengan provinsi. Namun belum ada jawaban,” ungkap Tavip.

 Jika Provinsi memberi izin, lanjut Tavip, boxculver itu akan dibongkar dengan panjang pertiga meter atau lima meter, intinya bisa masuk paket beko ke dalam saluran tersebut. 

“Intinya, harus izin provinsi dulu. Kalau tidak turun izin, kita tidak bisa kerjakan. Kita tidak bisa mengambil tindakan tanpa izin dari provinsi,” jelasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved