Kajian Islam

Bagaimana Hukum Menggunakan Minyak Wangi Namun Mengandung Alkohol? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum menggunakan minyak wangi namun mengandung alkohol? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
LILYDIRECT
Ilustrasi parfume atau minyak wangi mengandung alkohol 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum menggunakan minyak wangi namun mengandung alkohol? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Parfum atau minyak wangi adalah wewangian yang dihasilkan dari proses ekstraksi bahan-bahan aromatik yang digunakan untuk memberikan aroma wangi bagi tubuh.

Dalam kehidupan sehari-hari, minyak wangi banyak sekali digunakan oleh sebagain orang untuk memberi aroma wangi pada tubuh mereka.

Namun, seiring berjalannya waktu, minyak wangi tidak lagi mengandung minyak esensial murni melainkan telah melewati proses pencampuran dan pengenceran, campuran tersebut salah satunya terdiri dari alkohol.

Lalu, bagaimana hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol? Apakah minyak wangi yang mengandung alkohol ini boleh digunakan?

Terkait hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca juga: Masih Suka Membidahkan Orang Lain? Ini Nasihat Buya Yahya : Tidak Boleh Merasa Suci & Paling Benar

Apakah benar jika mas kawin yang diberikan suami pada istri tidak boleh dipakai oleh suami karna sudah milik sang istri?
Apakah benar jika mas kawin yang diberikan suami pada istri tidak boleh dipakai oleh suami karna sudah milik sang istri? (INSTAGRAM @buyayahya_albahjah)

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org pada Kamis (27/1/2022), alkohol adalah ruh atau inti khomr yang diharamkan oleh Allah SWT.

Jadi hukum yang berlaku untuk khomr juga berlaku untuk alkohol.

"Hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh (haram) dikonsumsi sebagai makanan dan minuman baik banyak atau sedikit," kata Buya Yahya.

"Maka hukumnya tetap haram jika ada makanan atau minuman atau untuk campuran obat. Obat atau apapun yang ada kandungan alkoholnya walaupun sangat sedikit (baik itu hanya 1 % atau 0,5 %) tetap hukumnya haram," lanjut pemilik nama asli Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya.

Lalu, bagaimana dengan kandungan alkohol dalam minyak wangi?

"Yang anda tanyakan adalah penggunaannya di selain yang kami sebut di atas. Seperti untuk campuran minyak wangi atau yang lainnya yang digunakan untuk kulit atau baju kita.

Baca juga: 2 Hal Sepele Ini Bisa Menjadi Cara Agar Rezeki Terasa Cukup dan Berkah, Simak Penjelasan Buya Yahya

Maka hal itu masuk pembahasan yang lain yaitu masalah najis tidaknya khomr dan alkohol dalam hal penggunaannya di kulit, badan atau di baju.

Dalam hal ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomr dan alkohol adalah najis hakiki, “hissian wa maknawiyan“ ( lahir dan batin ) artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai.

Tidak sah shalat seseorang yang baju, badan atau tempat shalatnya terkena alkohol jika tidak disucikan terlebih dahulu.

Akan tetapi ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa najisnya khomr dan alkohol adalah najis maknawi alias najis batin, yakni haram diminum dan dimakan tetapi tidak najis jika dipakai untuk kulit, badan dan baju.

Sehingga dalam hal ini hukumnya sah shalatnya orang yang baju dan badannya terkena alkohol.

Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah seorang mujtahid mutlaq Imam Robi’aturroi dan seorang mujtahid dalam madzhab Imam Syafi’i yaitu Imam Al-Muzani.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Muslim Menyusui untuk Bayi Non-muslim? Bagaimana Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya

Jika demikian adanya, maka sebisa mungkin kita mengikuti jumhur ulama.

Kecuali jika kita dihadapkan pada saat merepotkan, semisal ada orang yang hendak menyemprotkan (memberikan) minyak wangi beralkohol ke baju kita.

Maka untuk menjaga perasaan orang yang berniat baik tersebut, kita mengambil pendapat Imam Muzani dengan membiarkan orang tersebut menyemprotkan minyak ke badan kita.

Artinya dalam keadaan tertentu kita bisa mengambil pendapat Imam Muzani untuk kemaslahatan.

Adalagi keterangan tentang alkohol yang biasa digunakan untuk minyak wangi, itu bukanlah alkohol yang biasa digunakan untuk konsumsi.

Di dalam istilah kimianya pun juga berbeda.

Baca juga: Haruskah Bersuci Setelah Bersalaman dengan Orang yang Memegang Anjing? Begini Jawaban Buya Yahya

Maka, dari penjelasan ini alkohol yang ada pada minyak wangi hukumnya tidak seperti khomr yang najis sekaligus haram untuk dikonsumsi.

Adapun cairan seperti spirtus, solar, dll. itu haram hukumnya dikonsumsi karena membahayakan, bukan karena najis.

Alkohol yang biasa digunakan untuk minyak wangi tidak bisa dikonsumsi bahkan sangat berbahaya untuk dikonsumsi.

Apabila dikonsumsi bisa menyebabkan kebutaan karena memang alkohol ini bukan untuk dikonsumsi.

Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

Demikianlah penejlasan Buya Yahya terkait hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol.(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Puluhan Masyarakat Datangi Gedung DPRK, Pertanyakan Kelayakan Sarkawi Kembali Pimpin Bener Meriah

Baca juga: 17 Mahasiswa dan 1 Dosen UBBG Lolos Program MBUS Kemendikbud Ristek Kerja Sama dengan ICE Institute

Baca juga: Istri Temukan Kotak Aneh Milik Suami saat Membersihkan Rumah, Syok Ketika Tahu Isi di Dalamnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved