Breaking News

Berita Aceh Singkil

Dinas yang Belum Selesaikan Laporan Keuangan 2021 Dilarang Tarik Uang Persediaan

Dinas yang belum selesaikan laporan keuangan tahun 2021 dilarang cairkan UP, sebagai bentuk sanksi agar patuh dan cepat menuntaskan kewajibannya.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan telah tandatangan pencairan uang persediaan (UP). UP sebutnya sangat dinanti oleh semua satuan kerja perangkat kabupaten (SKP). 

Hanya saja sebut Dulmusrid, dinas yang belum menyelesaikan laporan keuangan dilarang menarik UP. 

"Pak Hendra  yang bisa ambil UP dengan catatan sudah menyelesaikan laporan keuangan tahun 2021," kata Dulmusrid kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno, Kamis (27/1/2022).

Menurut Dulmusrid dirinya tidak izinkan dinas cairkan UP yang belum selesaikan laporan keuangan, sebagai bentuk sanksi agar patuh dan cepat menuntaskan kewajibannya. "UP boleh dicairkan asal laporan keuangan sudah selesai," tegas Dulmusrid. 

Uang persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.

Bupati dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada bank umum untuk menampung uang persediaan kepada SKPK. Uang persediaan biasanya cair pada setiap awal tahun anggaran. 

Uang tersebut hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh kepala SKPK kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa.

Sementara itu berdasarkan informasi ada intansi di jajaran Pemkab Aceh Singkil, yang belum selesaikan Laporan keuangan 2021. Padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, sedang melakukan audit di Aceh Singkil.(*)

Baca juga: Ini 3 Nama Cawabup Aceh Selatan Diusul Partai Pengusung ke Bupati Tgk Amran dan Tanggapan Ketua PeKA

Baca juga: Aksi Lanjutan Masyarakat Sunda di Gedung DPR RI, Tuntut Politisi PDIP Arteria Dahlan Dipecat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved