Eks Pramugari Garuda Terseret Kasus Suap Mantan Pejabat Pajak, Diduga Terima Uang Haram dari Wawan
Siwi Widi Purwanti diduga merupakan teman dekat dari anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Dalam pandangan jaksa tak mungkin Faraha dapat melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.
“Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa,” tutur jaksa.
Baca juga: Menelusuri Uang Suap dari Istri Bandar Narkoba di Polrestebes Medan, Siapa Saja yang Menerima?
Baca juga: Propam Periksa Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko, Diduga Terima Suap dari Gembong Narkoba
Teman dekat Farsha Kautsar
Dalam dakwaan juga menyebut uang suap dan gratifikasi diduga turut mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti sebanyak 21 kali.
Diduga, Siwi merupakan teman dekat dari Muhammad Farsha Kautsar.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan dikutip Tribunnews.com, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, aliran uang haram yang diterima Wawan juga turut mengalir kepada seorang bernama Adinda Rana Fauziah senilai Rp39.186.927.
Serta kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296.000.000 selaku teman kuliah Muhammad Farsha.
Serta berapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha terdakwa Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautshar sejumlah Rp509.180.000.
Diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
"Terdakwa I dan Muhammad Farsha Kautshar mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan baik atas nama Terdakwa I sendiri ataupun atas nama pihak-pihak lain," kata surat dakwaan.
Diduga TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan merupakan hasil suap penerimaan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018.
Uang 500 ribu dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.
Kemudian, senilai Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations pada Januari-Februari 2019.
Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama.