Suara Parlemen
HRD Sebut Peralengkapan Jalan Nasional di Aceh Masih Minim
Juga masih kurang fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan seperti tempat parkir
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Anggota DPR RI FPKB Daerah Pilihan Aceh II, H. Ruslan M. Daud, SE (HRD) Kembali mengingatkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Ir. Budi Karya Sumadi agar memenuhi kebutuhan perlengkapan jalan guna menjaga pengamanan dan kenyamanan pengguna jalan Nasional di Aceh yang panjangnya 1.803 KM.
Hal tersebut disampaikan HRD, Rabu (26/1/2022) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada masa persidangan III tahun sidang 2021/2022 yang salah satu agendanya membahas Program Kerja Tahun 2022, di Ruang Sidang Komplek Gedung DPR RI Senayan.
HRD mengatakan, Jalan Nasional di Aceh masih sangat kurang perlengkapan jalan seperti guardrail, rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), lampu jalan, alat pengendali dan alat pengamanan pengguna jalan.
"Juga masih kurang fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan seperti tempat parkir," katanya.
Ia juga menyampaikan di Aceh banyak lintasan Jalan Nasional yang rawan kecelakaan seperti lintasan Bireuen - Takengon, Lintasan Gunung Geurutee, lintasan Aceh Tengah - Gayo Lues, lintasan Meulaboh - Medan dan masih banyak lagi lintasan lainnya, yang kesemua itu butuh perlengkapan pengamanan.
• Serda Rizal Gugur Ditembak KKB Papua, Sang Ayah: Ikhlas dan Bangga Anak Gugur Saat Tugas Negara
Penyediaan peralatan Jalan yang cukup merupakan perintah PP No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kepentingan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat, jelas HRD.
Lebih lanjut Bupati Bireuen 2012 - 2017 tersebut mengatakan PP No 79 ini menggarisbawahi pentingnya perlengkapan jalan dan prasarana angkutan jalan untuk memberi pelindungan dalam hal keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, tegasnya mengutip PP 79.
• Sekda Provinsi Diminta Bantu Percepat Perda Persetujuan Bangunan Gedung, untuk Tarik Retribusi
Sebab itu peralatan jalan tidak boleh dianggap sepele, tapi ini merupakan masalah yang serius baik dalam konteks memastikan keamanan dan ketertiban lalulintas maupun dalam kontek pelaksanaan peraturan pemerintah No 79 tahun 2013.
"Saya minta kepada pak Menteri agar mulai tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kebutuhan belanja peralatan Jalan". tutup HRD.(*)