Berita Bener Meriah
Kabar Gembira, Siltap Imam dan Operator Kampung di Bener Meriah Bertambah, Ini Jumlahnya
Jika sebelumnya, siltap imam kampung dan operator kampung sebesar Rp 1 juta/bulan kini dinaikan menjadi Rp 1.500.000/bulan.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, telah menetapkan penghasilan tetap (siltap) aparatur kampung di kabupaten setempat.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 06 Tahun 2022 tentang tata cara pembagian dan penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) bagi hasil pajak daerah dan retribusi dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah tahun anggaran 2022.
Menariknya, setelah ada penyesuaian ADK tahun ini, siltap untuk imam kampung, operator kampung, dinaikan senilai Rp 500 ribu/bulan. Jika sebelumnya, siltap imam kampung dan operator kampung sebesar Rp 1 juta/bulan kini dinaikan menjadi Rp 1.500 ribu/bulan.
Selain itu, siltap anggota petue atau badan permusyawaratan kampung (BPK) naik senilai Rp 100 ribu/bulan.
Sebelumnya, masing-masing anggota petue ini diberikan tunjangan lelah (tulah) sebesar Rp 400 ribu/bulan, setelah penyesuaian mereka mendapatkan penghasilan tetap Rp 500 ribu/bulan.
Bukan hanya siltap aparatur kampung yang dilakukan penyesuaian, operasional kampung juga dinaikkan secara signifikan berdasarkan penilaian jumlah penduduk.
Diketahui, sebelumnya operasional disetiap kampung hanya dialokasikan senilai Rp 700 ribu/tahun.
Kini setelah dirasionalkan, operasional kampung dinaikkan paling tinggi senilai Rp 38 juta/tahun, dan paling rendah Rp 13 juta/tahun sesuai jumlah penduduk. Sedangkan, untuk daerah terpencil seperti kampung-kampung di Kecamatan Syiah Utama, Pintu Rime Gayo, dan Mesidah, biaya operasional ditambah senilai Rp 2 juta/tahun.
Kemudian, besaran siltap untuk reje kampung (kepala desa) diberikan berdasarkan penilaian indikator jumlah penduduk yang dikategorikan dalam beberapa tipe.
Sebagai contoh, bagi kampung dengan jumlah penduduk sebanyak 100 jiwa tergolang dalam tipe 1 yang mendapatkan siltap senilai Rp 1,4 juta/bulan. Sedangkan untuk tipe 2 dengan jumlah penduduk sebanyak 101 sampai dengan 500 jiwa siltap yang diberikan senilai Rp 1,6 Juta/bulan.
Selanjutnya, untuk tipe 3 dengan jumlah penduduk sebanyak 501 sampai dengan 1.500 jiwa mendapatkan siltap Rp 1,9 juta/bulan. Sedangkan, untuk tipe 4 dengan jumlah penduduk sebanyak 1.501 sampai dengan 3.000 jiwa, siltap yang diberikan senilai Rp 2,1 juta/bulan.
Baca juga: Bocah SD di Sumut Meninggal Dunia setelah Divaksin, Sang Ibu: Saya Sudah Mengikhlaskan Kepergiannya
Baca juga: VIDEO - Seorang Remaja Perempuan Menangis Histeris karena Handphone-nya Dijambret
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Bener Meriah, Suarman kepada wartawan, Rabu (26/1/2022) mengatakan, penetapan siltap aparatur kampung berdasarkan indikator jumlah penduduk.
“Kita lakukan penyesuian siltap aparatur kampung tersebut berdasarkan indikator jumlah penduduk, kalau jumlah penduduknya sedikit, maka beban kerja lebih ringan, demikian juga sebaliknya,” jelas Suarman.
Menurutnya, hal tersebut sudah ditetapkan berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa menggunakan indikator jumlah penduduk. “Makanya silatap imam kampung, operator kampung dan BPK (peteu) kita naik berdasarkan beban kerja yang dinilai sangat berat,” ungkapnya.(*)