Berita Aceh Utara
Kasus Pria Peras Tunangannya dengan Ancaman Sebar Video Hubungan Intim Disidang, Begini Dakwaannya
Namun tanpa sepengetahuan korban, ternyata terdakwa merekam video saat dirinya berhubungan badan dengan tunangannya itu menggunakan HP milik terdakwa.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Pemerasan serupa kembali terjadi pada 24 Mei 2021.
Terdakwa kembali mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhannya dengan korban bila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.
Lagi-lagi UM menyanggupi permintaan terdakwa.
Karena sudah berulangkali dan terdakwa juga sering mengganggu korban melalui WhatsApp (WA), kemudian korban memberitahukan hal tersebut ke keluarga.
Baca juga: Fitriani Gadis 19 Tahun Tewas Dibunuh di Medan, Korban Sudah Tunangan dan 2 Bulan Lagi Menikah
Pihak keluarga akhirnya sepakat untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara.
Atas dasar laporan korban, akhirnya terdakwa ditangkap pada 27 Oktober 2021, di Gampong Lhok Reuhat, Kecamatan Cot Girek.
Usai mendengar materi dakwaan, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (tanggapan atas materi dakwaan jaksa).
Agung Setiawan, SH selaku pengacara FS langsung menyampaikan, dirinya akan mengajukan eksepsi terhadap materi dakwaan jaksa dalam sidang yang akan datang.
Majelis hakim pun menunda sidang tersebut pada 9 Februari 2022 mendatang.(*)