Berita Bener Meriah
Polisi Amankan Seorang DPO Kasus Narkotika di Bener Meriah, Dihadang Saat Melintas di Jalan KKA
Pelaku tersebut berinisial YA (36), warga Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di kabupaten setempat.
Pelaku tersebut berinisial YA (36), warga Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Pelaku ini sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Radius Sianturi dalam keterangan resmi, Kamis (27/1/2022), mengatakan, pelaku YA ditangkap pada Rabu (26/1/2022) kemarin, di jalan lintas KKA, tepatnya di Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Disebutkan Iptu Radius Sianturi, awalnya Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait keberadaan YA sedang melintas di jalan KKA dari masyarakat.
“Sampai di lokasi, kita langsung melakukan penghadangan, ternyata benar orang tersebut merupakan orang yang kita cari selama ini,” ujarnya.
Baca juga: Kabur ke Aceh Timur, 1 DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa Ditangkap di Gubuk Warga
Lanjut dia, setelah mengamankan pelaku, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
“Saat kita tangkap, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” beber Sianturi.
Ia menambahkan, barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku berupa lima paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram.
Lalu, satu bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12,83 gram.
Selanjutnya, barang bukti lainnya, satu plastik transparan kosong, satu buah kaca pirek, dua buah sendok terbuat dari pipet, tiga buah pipet, dua buah korek api, dan tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
“Pelaku ini kita amankan karena sebelumnya juga masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Bener Meriah terkait dalam tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka MR, berdasarkan laporan polisi nomor LP/37/Xll/2021/Aceh/Res Bemer/SPKT, tanggal 25 Desember 2021 yang lalu,” tukasnya.
Baca juga: DPO Sabu 6 Kilogram di Aceh Utara Kabur ke Luar Negeri
Saat ini, papar Sianturi, pelaku YA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)