Berita Abdya
Mantan Ketua KIP Abdya Dituntut 25 Kali Cambuk, Kedapatan Main Judi Kartu Poker
“Iya benar, mantan Ketua KIP dituntut 25 kali cambuk dan tujuh rekannya 18 kali cambuk, detailnya boleh koordinasi dengan JPU,” ujar Kajari Abdya...
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
“Iya benar, mantan Ketua KIP dituntut 25 kali cambuk dan tujuh rekannya 18 kali cambuk, detailnya boleh koordinasi dengan JPU,” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd (49), dituntut 25 kali cambuk.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaksaan Negeri Abdya, Muhammad Iqbal SH, Kamis (27/1/2022) siang di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum, seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Bahkan, akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi kini dinonaktifkan dari Ketua KIP Abdya dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt.
Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat keputusan KPU-RI Nomor : 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023.
Kajari Abdya, Nilawati SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mantan ketua KIP Abdya, Sanusi dituntut 25 kali cambuk dan tujuh rekannya dituntuk 18 kali cambuk.
Baca juga: Kedapatan Bermain Judi Poker, Mantan Ketua KIP Abdya Dituntut 25 Kali Cambuk
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Iya benar, mantan Ketua KIP dituntut 25 kali cambuk dan tujuh rekannya 18 kali cambuk, detailnya boleh koordinasi dengan JPU,” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH.
Dua orang dilepas
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, penyidik Polres Abdya, melepaskan dua orang yang sebelumnya sempat diamankan saat kejadian.
Dua orang yang dilepaskan itu SS dan CN, berdasarkan hasil pemeriksaan dan para tersangka belum ikut bermain atau masih menonton.
Kedua orang itu, awalnya sempat melarikan diri.
Namun beberapa hari kemudian, kedua orang itu menyerahkan diri.
Baca juga: VIDEO Penjudi Togel dan Chip Higgs Domino Dieksekusi Cambuk di Masjid Agung Alfalah Sigli
“Kedua itu dilepas, berdasarkan keterangan saksi memang belum main, dan dalam Qanun itu, pelaku maisir adalah orang yang ikut bermain, sementara dua orang ini masih menunggu giliran, makanya dilepas, dan hanya delapan orang,” kata seorang sumber dari penyidik dari Polres Abdya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49) oknum komisioner KIP setempat.
Oknum komisioner yang kabarnya tak lain adalah Ketua KIP Abdya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Selain SA, Satreskrim juga mengamankan diantaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee.
Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54), dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani, dan wiraswasta.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan penangkapan judi joker itu, terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore sekira pukul 17:30 WIB di kebun sawit milik warga di Kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Baca juga: VIDEO Wanita di Aceh Barat Pingsan Dicambuk Viral di Medsos Serambi Indonesia, Ini Kata Warganet
Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000 dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000 dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan itu berhasil melarikan diri.
Namun, pascaenam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira pukul 23:00 WIB menyerahkan diri.
Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Pelaku lainnya yang sempat melarikan diri itu, yakni CN dan SR.
Mereka juga ikut menyerahkan diri pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 23:00 WIB malam.
Selang dua hari kemudian, pelaku SS pun menyerahkan diri ke penyidik. (*)
Baca juga: Diana Pingsan Dua kali, Terpidana Lain Menjerit Eksekusi Cambuk Kasus Zina