Berita Nasional
Minyak Goreng Curah Rp 11. 500/Liter Berlaku Mulai 1 Februari 2022, Dipasaran Mulai Langka
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng cura
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.
Aturan ini sendiri akan diberlakukan mulai 1 Februari 2022.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi membeberkan, untuk minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.
Minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter.
Sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter "Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ujar Mendag dalam jumpa pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Lutfi memastikan, kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung, masih berlaku.
Sehingga patokan harga Rp 14.000 per liter di toko ritel moderen masih bisa ditemukan masyarakat.
“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” katanya.
Dia juga meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Baca juga: Komplotan Maling Beraksi Jelang Subuh di Aceh Jaya, Terekam CCTV Saat Bawa Kabur 1 Drum Migor Curah
Baca juga: Kadin Aceh Minta Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah, Bukan Hanya Untuk Produk Kemasan
"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," ungkap Lutfi.
Mendag juga menjelaskan, pihaknya menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk minyak goreng kepada seluruh produsen minyak goreng dalam negeri yang melakukan ekspor untuk menjamin ketersediaan stok dan harga terjangkau produk tersebut.
Ia menjelaskan mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Nantinya, seluruh eksportir minyak goreng wajib memasok produknya ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing pada 2022.
Menurut dia, kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 juta kiloliter (kl) yang terdiri atas kebutuhan rumah tangga dan industri.
"Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kl yang terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl curah.