Pendidikan
Sekda: Kepsek Harus Peduli Anak Miskin dan Yatim, Dana BOS jangan Disalahgunakan
Tapi, juga harus bisa menjaga perasaan anak miskin dan yatim piatu yang bersekolah di sekolahnya, bisa lulus dengan prestasi yang baik dan melanjutkan
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekda Aceh dr Taqwallah M Kes menegaskan salah satu tugas kepala sekolah itu, adalah memperhatikan dan peduli terhadap kelanjutan pendidikan anak miskin dan yatim piatu, atau berprilaku aneh.
"Jangan karena ada kutipan atau tambahan biaya pendidikan di sekolah, anak miskin dan yatim piatu itu, harus putus sekolah,” tegas Taqwallah dalam pengarahannya pada acara pembahasan Buku Kerja Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB ke 3, bersama Kacabdin dan Pejabat Struktural Dijajaran Kacabdin Aceh, 23 Kabupaten/Kota, Jumat (28/1) di ruang rapat Sekda Aceh.
Taqwallah mengatakan, kesuksesan dan kehebatan seorang kepala sekolah itu diukur, bukan hanya karena jumlah siswanya yang banyak dan siswanya berprestasi banyak.
• Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Hingga 31 Maret 2022, Warga Bireuen Padati Kantor Samsat
Tapi, juga harus bisa menjaga perasaan anak miskin dan yatim piatu yang bersekolah di sekolahnya, bisa lulus dengan prestasi yang baik dan melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi, itu baru kepala sekolahnya sukses dan hebat.
Di setiap sekolah, kata Taqwallah, pasti ada anak miskin dan yatim piatu, dengan jumlah yang berbeda-beda setiap sekolah.
Untuk mengatasi tambahan biaya bagi proses belajar mengajar disekolah bagi anak miskin dan yatim piatu, gunakan dana bantuan operasi sekolah (BOS) yang diterima setiap tahun dengan baik, efektif, dan efisien, tanpa korupsi.
• Bupati T Irfan TB Mutasi Sejumlah Kadis di Aceh Jaya, Eks Kabag Humas Jabat Kadinsos, Sekwan Lowong
Taqwallah mengatakan, kenapa kegiatan pembahasan Buku Kerja Kepla Sekolah, Kacabdin dan pejabat struktural di Jajaran Kacabdin, dilakukan bersama setiap awal tahun anggaran, supaya punya ukuran yang jelas, pada akhir tahun, apakaha target yang sudah dibuat pada awal tahun, di akhir tahun sudah tercapai, terlampui atau belum.
"Kita bekerja itu harus punya ukuran yang jelas, kalau tidak, kita tidak akan pernah tahu, apakah yang sudah dikerjakan itu, telah memberikan manfaat bagi orang lain ataua belum, sementara kita bekerja digaji oleh pemertintah yang sumber gajinya dari pembayaran pajak masyarakat dan lainnya," ujarnya.
Total penerimaan dan gaji kepala sekolah berstatus PNS itu, kata Taqwallah, yang sudah bersertifikasi cukup memadai sekitar Rp 8-Rp 10 juta/bulan, bersama dana sertifikasi yang diterimanya setiap bulan.
Atas penerimaan gaji senilai itu, apa yang sudah kita perbuat dan berikan kepada sekolah dan anak didik siswa di sekolah.
Untuk mengukurnya, setiap Kepala Sekolah dan Dewan Guru maupun Pengawas Sekolah, perlu membuat Buku Kerja Tahunan.
Seorang guru, untuk bisa menerima dana sertifikasi satu bulan gaji, harus bisa mengajar sesuai capaian yang sudah diatur dalam Juknis dan Juklanya penerimaan dana sertifikasi guru.
Pada pembahasan Buku Kerja Kepsek Tahun Pertama(2020) dan kedua (2021), difokuskan kepada kebersihan lingkungan sekolah, toilet, WC, ruang dewan guru, serta target kelulusan dan siswa SMA yang bisa masuk PTN dan Siswa SMK yang bisa masuk lapangan kerja, dan bagi siswa SLB, kemandiriannya.
Untuk tahun ke tiga ini, karena suasananya sudah berbeda, maka tugas kepala sekolah, bertambah lagi, kebersihan ruang kelas harus bisa setara ruang dewan guru dan kepala sekolah.