Selebriti
Wasiat Dorce Ingin Dimakamkan Secara Perempuan, Tanggapan Gus Miftah: Kembali ke Kodrat Asal
Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji itu membeberkan mengenai hukum islam soal proses penguburan jenazah wanita dan laki-laki.
Editor:
Faisal Zamzami
Instagram @dg_kcp/WartakotaLive.com
Dorce Gamalama - Dalam artikel mengulas tentang unggahan Dorce Gamalama yang meminta bantuan kepada Megawati Soekarnoputri.
Kemudian, Gus Miftah menerangkan jika wasiat yang harus dijalankan adalah wasiat yang tidak melanggar syariat agama.
Jika wasiat tersebut melanggar syariat agama, tidak dapat dilakukan.
"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," ungkap Gus Miftah.
Baca juga: Tgk HM Daud Hasbi Pimpin Dayah Terpadu Inshafuddin Banda Aceh, Ini yang Akan Diprioritaskan
Baca juga: Ibu Muda Satu Anak Dirudapaksa Ramai-Ramai, Korban Dipukuli dan Digunduli, Lalu Diarak di Jalan
Baca juga: YARA Bentuk Tim Advokasi Korban Pemerasan di Pospol Gebang Sumut
Berita Terkait