Ibu Muda jadi Bandar Sabu
Ibu Muda Miliki 20 Paket Sabu, Pemain Lama Narkoba Sudah Dua Kali Ditangkap
SA (38) yang memiliki sabu sebanyak 20 paket yang ditangkap Jum'at (28/1/2022) ternyata pemain lama sebagai bandar sabu, dan sudah 2 kali tertangkap.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH, mengatakan, tersangka Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SA (38) yang memiliki sabu sebanyak 20 paket yang ditangkap pada Jum'at (28/1/2022) ternyata tersangka adalah pemain lama sebagai bandar narkoba jenis sabu.
"SA pernah ditangkap Sat Resnarkoba tahun 2018 yang lalu karena miliki sabu dan kini tertangkap kembali sebagai pengedar sabu," ujar AKBP Bramanti kepada Serambinews.com, Sabtu (29/1/1022).
Menurut Kapolres, saat ini Sat Resnarkoba sedang melakukan pengembangan terhadap sabu yang diperoleh tersangka SA dan kemudian di jual kepada para pelanggannya. Paket sabu ini dijual mencapai Rp 100 ribu/paket untuk kalangan petani, pelajar hingga kepada pihak tertentu.
"Kita sedang kembangkan kepemilikan sabu ini dari mana asalnya. Kita jajaran diperintah pimpinan Kapolri kepada Kapolda Aceh Irjen pol Ahmad Haydar ke Kapolres untuk memberantas peredaran narkoba dan kita komitmen melenyapkan penyalahgunaan narkoba di Tanoh Alas," ujar Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, AKP Sabrianda SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, mengamankan, SA (38) seorang ibu rumah tangga di Desa Kandang Mbelang Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, karena memiliki 20 paket sabu, Jumat (28/1/2022).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH, mengatakan, 20 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto, 3,08 gram.
Barang haram itu diamankan polisi dari tersangka SA (38) Ibu rumah tangga, Warga Desa Kute Raja Kecamatan Babussalam, Agara.
Baca juga: Modus Jalan-jalan, Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak Dibawah Umur hingga Diciduk Polisi
Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Siap Menikah Lagi, Bakal Gelar Lamaran 9 Februari 2022
Menurut Kasat Narkoba, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib, setelah anggota Opsnal Sat Resnarkoba memperoleh informasi bahwa di Desa Kandang Mbelang Kecamatan Lawe Bulan, ada pelaku yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan atau menjual narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendatangi lokasi rumah yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku, kemudian pelaku langsung menyerahkan 16 bungkus narkotika jenis sabu kepada anggota polisi kemudian anggota polisi kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni oleh orang yg diduga sebagai pelaku SA dan saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan kembali narkotika jenis sabu dari atas pintu kamar pelaku sebanyak empat bungkus narkotika jenis sabu.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik pelaku. Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Polres Aceh Tenggara untuk di periksa dan di tindak lanjuti.(*)