Berita Aceh Utara
Ini Penjelasan Pengacara Soal Kasus Pasutri Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Beras Rp 5 Miliar
Ini Penjelasan Pengacara Soal Kasus Pasutri Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Beras Rp 5 Miliar
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Selain itu juga akan berupaya membongkar fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini, sehingga nantinya mereka berharap agar kasus ini bisa terang-benderang dan jelas siapa sebenarnya yang menjadi korban dan siapa sebenarnya yang menjadi pelaku dalam perkara ini.
"Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan dan berjuang demi terungkapnya fakta-fakta sebenarnya dalam perkara ini. Biar terang dan tidak ada fakta-fakta yang ditutup-tutupi, sehingga nanti akan jelas siapa sebenarnya yang jadi korban dalam perkara ini." pungkas Faisal Qasim.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada Rabu (27/1/2022) melimpahkan pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan beras Rp 5,4 miliar lebih ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Kedua terdakwa tersebut pasangan suami istri, ND dan FA, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Berkas tersebut dilimpahkan Polda Aceh ke Kejari Aceh Utara pada 13 Januari 2022, bersama barang bukti 11 truck kontainer yang diduga digunakan terdakwa untuk melakukan dugaan penipuan.(*)
Baca juga: Suami Mendadak Pulang Usai Pamit Pergi, Syok Lihat Istri Berbaring di Atas Ranjang, Ini yang Terjadi