Berita Aceh Utara

Ini Penjelasan Pengacara Soal Kasus Pasutri Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Beras Rp 5 Miliar 

Ini Penjelasan Pengacara Soal Kasus Pasutri Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Beras Rp 5 Miliar 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasibun Daulay SH (kanan) dan Faisal Qasim SH MH, penasehat hukum dari pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan beras Rp 5 miliar merasa perkara tersebut sarat dengan kejanggalan 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH, penasehat hukum dari pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan beras Rp 5 miliar merasa perkara tersebut sarat dengan kejanggalan. 

Karena menurut keduanya, Firza Amelia dan Nurdahri Razali yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah rekan bisnis dengan pelapor kasus tersebut, M Noer pemilik kilang padi di jalan Banda Aceh -Medan, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. 

Dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com Sabtu (29/1/2022), Kasibun Daulay SH menyebutkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari laporan M Noer yang merupakan mitra bisnis para tersangka. 

Kasus itu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : L.P.B/23/III/2021/YAN.2.5/SPK/RES AUT/PA Tanggal , 08 Maret 2021. Saat ini kata Kasibun, telah memasuki babak baru. 

Baca juga: Proyek Ruang Rawat Inap Tahun 2021 tak Tuntas, Kontrak Telah Berakhir, Rekanan Masih Kerjakan

Menurut Kasibun, para tersangka bersama dengan pelapor adalah rekanan bisnis sejak tahun 2019 dan sama-sama tergabung dalam satu organisasi yaitu Persatuan Pengusaha Kilang Padi (PERPADI) Aceh. 

Namun pada Februari 2021 terjadi keterlambatan pembayaran dari tersangka kepada pelapor yang kemudian dijadikan dasar untuk membuat Laporan Pidana di Polda Aceh. 

"Menurut kami sangatlah patut secara hukum dianggap bahwa perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 378 jo. Pasal 372 KUHPidana,” ujar Kasibun. 

Karena hubungan bisnis jual beli beras antara pelapor dan terlapor selama ini terjadi secara lisan, saling memahami, saling percaya, saling membutuhkan, saling menguntungkan dan berkelanjutan.

Menurut Kasibun, justeru pelaporlah yang sebenarnya telah melakukan upaya penipuan dan penggelapan kepada tersangka dengan cara mengoplos kualitas beras yang dikirim dari Aceh Utara kepada tersangka di Deli Serdang Sumatera Utara, pada medio Desember 2020 sampai Februari 2021 dalam 3 (tiga) tahap. 

Baca juga: Dosen Prodi Teknik Mesin FT USK Berhasil Cipta Turbin Handmade Memanfaatkan Aliran Sungai Jantho

Maka menurut Kasibun, di sinilah dugaan ada fakta yang sengaja disembunyikan dan ditutupi oleh pelapor. 

“Faktanya pelaporlah sebelumnya telah mengoplos beras dengan cara mengirimkan beras yang kualitasnya di bawah standar kepada klien kami, itu saja sebenarnya sudah masuk kedalam ranah penipuan kerena Pelapor telah ingkar dari perjanjian awal." ungkapnya

Hal itu pula kata Kasibun, telah mengakibatkan kerugian materil dan in-materil kepada tersangka, yang kemudian juga berbuntut kepada timbulnya laporan hukum dari konsumen kepada Aparat Penegak Hukum di Kota Medan, Serdang Bedagai dan Deli Serdang - Sumatera Utara. 

"Klien kami malah telah lebih dulu dirugikan secara materil dan immateril, yakni dengan adanya laporan para konsumen kepada penegak hukum di Medan". 

Oleh karena itu menurut Penasehat Hukum Tersangka lainnya, Faisal Qasim MH bahwa tim kuasa hukum yang berasal dari Banda Aceh, Medan dan Aceh Utara akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pembelaan hukum secara tegas dan terukur. 

Baca juga: Harga Emas Per Mayam Turun, Daya Beli Masyarakat Menurun, Ini Penyebabnya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved