Berita Aceh Tenggara
Seorang IRT Ditangkap di Rumahnya, 20 Paket Sabu Diserahkan ke Polisi
Nasib naas dialami seorang ibu rumah tangga (irt) di Kabupaten Aceh Tenggara. Sang IRT yang bernama SA yang berusia 38 tahun diamankan oleh Sat Resna
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
Laporan Asnawi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM,KUTACANE - Nasib naas dialami seorang ibu rumah tangga (irt) di Kabupaten Aceh Tenggara.
Sang IRT yang bernama SA yang berusia 38 tahun diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, Desa Kandang Mbelang Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara pada Jumat (28/1/2022).
Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH mengatakan 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan.
Dia menjelaskan masing-masing terbungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat 3,08 gram.
Menurut Kasat Narkoba, anggota Opsnal Sat Resnarkoba memperoleh informasi di Desa Kandang Mbelang Kecamatan Lawe Bulan ada pelaku.
Baca juga: Parah! Pria Ini Nekat Bobol Rumah Kosong di Langsa untuk Curi Uang Beli Sabu, Dua Rekan Pelaku DPO
Awalnya, dia diduga menguasai narkotika jenis sabu atau menjual narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendatangi lokasi rumah yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku,
Saat tiba, pelaku langsung menyerahkan 16 bungkus narkotika jenis sabu kepada anggota polisi.
Tetapi, anggota polisi tetap melakukan penggeledahan, untuk mencari kemungkina ada barang narkoba lainya.
Dikatakan, sabu diambil pelaku dari atas pintu kamar berjumlah empat bungkus sabu.
Kepada polisi, pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut milik pelaku.
Kemudian anggota polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Polres Aceh Tenggara untuk diperiksa dan ditindak lanjuti.(*)
Baca juga: Satpol PP Tangkap 5 Pelanggar Syariat Satu Pelaku Sempat Kabur, Petugas Ikut Sita Sabu-Sabu