Ibu-ibu Kewalahan Cari Minyak Goreng Meski Sudah Satu Harga, DPR Duga Ulah Kartel
Sebab, di berbagai pasar tradisional, toko retail berjaring maupun pasar swalayan terjadi kelangkaan minyak goreng.
"Ya kita sayangkan, retail yang dapat subsidi melanggar dari kesepakatan dari satu harga tersebut. Begitu gaya-gaya kartel lah," ujarnya. Seharusnya, menurut dia, para pengusaha menaati keputusan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat tersebut.
"Jadi sebelum ada keputusan baru, berlaku keputusan yang lama, karena kan seperti yang kita ketahui yang harga Rp14 ribu malah hilang, yang ada yang harga lain, sesungguhnya semua merek kan sama," terangnya.
Tidak hanya itu, ia menegaskan, seharusnya Kementerian Perdagangan tidak hanya membuat kebijakan satu harga minyak goreng.
Tetapi juga ikut mengawasi secara langsung proses penerapan kebijakan tersebut. Mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini, bahkan menagih janji Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi yang akan bertindak tegas dan mencabut izin pengusaha yang tidak menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng tersebut.
"Yang kedua, pihak kementerian seharusnya jangan membuat keputusan saja, tetapi dilepas, melainkan harus dilakukan sidak dan laksanakan janji kalau ada melanggar, izinnya dicabut," tegasnya.(Tribun Network/gil/kps/sen/wly)