Ibu-ibu Kewalahan Cari Minyak Goreng Meski Sudah Satu Harga, DPR Duga Ulah Kartel

Sebab, di berbagai pasar tradisional, toko retail berjaring maupun pasar swalayan terjadi kelangkaan minyak goreng.

SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Tim Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil, mengecek minyak goreng satu harga di minimarket yang ada di kawasan Gunung Meriah, Senin (24/1/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan satu harga minyak goreng yang sebelumnya diberlakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tampaknya masih belum berjalan dengan baik di lapangan.

Sebab, di berbagai pasar tradisional, toko retail berjaring maupun pasar swalayan terjadi kelangkaan minyak goreng.

Hal ini pun dikeluhkan para ibu rumah tangga (IRT) yang selama ini menjadi konsumen minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari. Seperti Novi (28), yang mengaku kewalahan mencari stok minyak goreng di pasar tradisional, toko retail berjaring, maupun pasar swalayan di Kota Denpasar.

Menurutnya, di tempat-tempat tersebut, stok minyak goreng bersubsidi dengan harga Rp 14 ribu langka. Sementara, yang dijual justru minyak goreng dengan harga di atas Rp 14 ribu.

"Saya sudah cari keliling kosong, malah yang ada minyak goreng dengan harga di atas Rp 14 ribu. Padahal setahu saya semua merek minyak goreng itu Rp 14 ribu," papar ibu muda ini, Minggu(30/01).

Pemandangan serupa juga terjadi di Bogor. Minyak goreng yang biasa dipajang di etalase toko minimarket dengan harga Rp 14.000 kini kosong melompong.

Rima(37) salah satu pembeli mengatakan beberapa hari terakhir memang dirinya melihat rak-rak di minimarket tidak ada stok minyak goreng murah. Padahal dirinya sangat butuh minyak goreng untuk berjualan.

"Dimana-mana kosong. Saya pernah dapat pas awal itu juga dibatasi hanya dua liter satu orang," kata Rima.

Sementara itu di Bekasi, distribusi minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter, belum tersedia secara merata di pasar tradisional. Di Pasar Inkopol, terpantau harga minyak goreng satu liter yang dijual pedagang masih di kisaran Rp 19.000- 20.000, sementara ukuran dua liter dibanderol Rp 38.000-40.000.

Baca juga: Awasi Minyak Goreng Dijual tak Sesuai HET, Disperinperindag Aceh Utara Bentuk Tiga Tim Pengawasan

Baca juga: Pemerintah Tetapkan HET Tertinggi Minyak Goreng, Berlaku Mulai 1 Februari 2022

Baca juga: Komplotan Pencuri Bermobil Gasak 1 Drum Minyak Goreng Curah di Aceh Jaya, Aksi Maling Terekam CCTV

Padahal ketetapan minyak goreng satu harga di pasar tradisional sudah berlaku sejak Rabu, 26 Januari 2022, namun nyatanya di lapangan belum berlaku. Seorang pedagang, Marni(47) mengaku, distribusi minyak goreng satu harga belum sampai ke pasar Inkopol. Nyatanya, minyak goreng yang dijualnya masih Rp 20.000 per liter.

"Stok yang sekarang ada masih harga lama semua," ujar Marni.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyampaikan harga minyak goreng di pasar tradisional tidak bisa diatur melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, harga minyak goreng di pasar tradisional selama ini tidak pernah berpatokan dengan HET, karena terdapat mekanisme sendiri di pasar yaitu tawar menawar.

"Pedagang atau pasar tradisional tidak bisa dikasih patokan harga minyak goreng. Ada tawar menawar sehingga terjadi kesepakatan," tutur Reynaldi. "Apabila pedagang harus menjual rugi karena modal sudah keluar, harus ada pertimbangan pemerintah, harus diberikan kompensasi kepada pedagang pasar tradisional," sambungnya.

Menurutnya, seharusnya pemerintah memperbanyak pasokan minyak goreng di seluruh pasar tradisional, sebagai upaya menstabilkan harga komoditas tersebut. Namun, kata Reynaldi, pemerintah lebih memilih ritel modern dalam menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.

"Terkesan pasar tradisional seperti dianak tirikan, sementara ritel modern diberikan karpet merah selama dua pekan. Tapi kan terbukti, tidak berdampak apapun terhadap penurunan harga karena harga minyak goreng masih tinggi sekarang Rp 18 ribu sampai Rp 19 ribu per liter," paparnya.
Anggota Komisi VI DPR, Nyoman Parta menyayangkan tindakan para pengusaha retail yang menurutnya melanggar kesepakatan satu harga minyak goreng tersebut. Bahkan, ia menyebut tindakan yang dilakukan pengusaha itu praktik kartel atau persekongkolan dalam untuk mencari kentungan dari harga minyak goreng di dalam negeri.

Baca juga: Innova Tabrakan dengan Kerbau, Mobil Ringsek dan Hewan Langsung Kabur Tinggalkan Lokasi

Baca juga: BKPRMI Bener Meriah Salur Bantuan ke Aceh Timur

Baca juga: Ibu-ibu di Banda Aceh Ramai Beli Minyak Goreng Kemasan Satu Harga Rp 14 Ribu/Liter, Hingga Juni 2022

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved