Orangtua Tak Menyangka Putranya Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat, Ada Luka saat Buka Kain Kafan

Orangtua korban tak menyangka putranya yang dikira sedang direhabilitasi itu dikabarkan tewas.

Editor: Faisal Zamzami
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

SERAMBINEWS.COM -- Fakta terbaru soal kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, ternyata sudah menuai korban tewas.

Hal ini terungkap saat keluarga korban memberikan pengakuan kepada Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia ( LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.

Orangtua korban tak menyangka putranya yang dikira sedang direhabilitasi itu dikabarkan tewas.

Setelah kerangkeng milik Bupati Langkat itu terekspos ke publik, keluarga korban pun berani buka suara.

Dari investigasi yang dilakukan, LPSK menemukan fakta adanya penghuni yang meninggal saat mendekam di dalam sel pribadi milik Bupati Langkat itu.

Edwin mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2019.

"Informasi yang kita dapatkan kemarin dan sudah kita konfirmasi terhadap keluarga, adanya korban tewas," kata Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Meski kejadian sudah lama, namun keluarga korban baru berani buka suara usai kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat itu terekspos.

Kepada Edwin, keluarga korban menyebut putranya itu meninggal dunia setelah sebulan berada di dalam sel.

  
"Dari informasi yang kita dapat dari keluarga, ada keluarganya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Edwin.

Ia mengatakan awalnya pihak keluarga dihubungi tentang penghuni yang tewas itu karena alasan sakit asam lambung.

Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi dan merasa curiga karena jenazah korban sudah dimandikan.

"Ketika pihak keluarga datang ke lokasi, mereka merasa ada yang ganjil, karena kata pihak pengelola, mayat itu sudah dimandikan, dikafankan, dan tinggal dikuburkan," ucap Edwin.

Pihak keluarga saat itu sempat mengecek kondisi jenazah dan membuka kain kafan.

Betapa kagetnya keluarga korban, ternyata ditemukan sejumlah bekas luka.

"Mereka sempat membuka kafan itu terlihat di wajahnya bekas luka," ujar Edwin.

Mendengar pengakuan keluarga korban, LPSK pun makin mencurigai soal kebanaran isu kalau adanya kekerasan dan penganiayaan di dalam sel pribadi milik Bupati Langkat.

Baca juga: Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Temukan Tindak Kekerasan hingga Tewaskan Penghuni

Baca juga: Bupati Langkat Belikan Mobil Mini Cooper untuk Kado Ulang Tahun Anak, KPK Telusuri Aliran Uang Suap

Keluarga Korban Diminta Tandatangani perjanjian

Seorang korban dugaan praktik perbudakan modern dan penyiksaan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Seorang korban dugaan praktik perbudakan modern dan penyiksaan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. (HO/Tribunnews.com)

Selain dugaan perbudakan, keluarga para tahanan juga diminta menandatangani surat perjanjian.

Surat itu ditunjukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelaran konfresi pers, Sabtu (29/1/2022).

Surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

Dalam surat perjanjian itu, berisikan beberapa poin salah satunya keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Pihak keluarga juga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.

"Yang menarik adalah adanya pernyataan dari pihak keluarga bahwa mereka tidak akan pernah meminta untuk dipulangkan," tutur Edwin.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih," tambahnya.

Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan dalam sel pribadi itu sakit atau meninggal dunia.

Menurut Edwin, hal ini jelas menunjukkan kalau aksi yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif itu seolah kebal hukum.

"Pernyataan kedua menurut kami lebih luar biasa. Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap anak saya selama dalam pembinaan, seperti sakit atau meninggal, maka kami dari pihak keluarga tidak akan menuntut pihak pembina. Ini menunjukkan kebal hukum," ucap Edwin.

Investigasi Komnas HAM

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. (TRIBUN MEDAN/HO)

Dari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM, kekerasan dan penganiayaan diduga terjadi di dalam kerangkeng milik Terbit.

Akibat kekerasan itulah, sejumlah orang dilaporkan tewas, tak hanya satu orang.

Padahal sebelumnya Terbit Rencana Peranginangin sempat membuat alibi kerangkeng itu digunakan sebagai panti rehabilitasi bagi para pecandu narkoba dan kenakalan lainnya.

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa."

"Sehingga memang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," kata Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, Sabtu (29/1/2022).

Anam menyebut para tahanan itu tewas dianiaya menggunakan benda-benda yang sudah disiapkan.

Bahkan pola penyiksaan, rentang waktu dan alat yang digunakan untuk menganiaya para tahanan sudah dikantongi Komnas HAM.

"Polanya kami dapat, medio waktunya kami dapat, infrastruktur untuk melakukan kekerasan kami dapat.

Informasi soal alat kami dapatkan dan keterangan konteks kenapa terjadi kekerasan itu juga kami dapat," tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan terjadi antara periode tahanan baru masuk ke kerangkeng 4 hingga 6 bulan pertama.

Disitu mereka masih berusaha melawan hingga akhirnya terjadi penganiayaan dan berujung maut.

Bahkan, Komnas HAM mengatakan korban tewas terakhir kali dalam setahun belakangan.

Komnas HAM juga menemukan kuburan para penghuni kerangkeng di sejumlah tempat.

"Korban dikebumikan ada di beberapa tempat," ucapnya.

Kata Polisi

Maka dari itu, pihak Komnas HAM dan juga LPSK meminta Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan soal kemungkinan adanya korban lain.

"Dalam konteks hilangnya nyawa ini kami menemukan informasi, kami sudah telusuri dan sangat sahih dan ternyata pada saat saya sampaikan, teman-teman Polda Sumut juga menelusuri hilangnya nyawa itu," tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menambahkan hasil penyelidikan sementara ternyata ada korban tewas akibat dianiaya di kerangkeng.

"Kita masih mendalami informasi terkait hilangnya nyawa orang ini. Temuannya sama seperti itu. Kita sudah temukan tempat pemakamannya. Yang kita temukan lebih dari satu," ucap Panca. (*)

Baca juga: Rommi Pacar Brondong Rohimah Meninggal Dunia, Postingan Terakhirnya Singgung Cintai Diri Sendiri

Baca juga: Data BMKG: Lhokseumawe dan Sekitarnya Diprediksi Tidak Dilanda Hujan Hingga Tiga Hari Kedepan

Baca juga: VIDEO Kronologi Mobil Mercy Dirusak Massa, Kaca Depan Diinjak Sampai Pecah

TribunBogor: Putranya Tewas di Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Keluarga Syok Temukan Luka saat Buka Kain Kafan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved