Sujud Syukur Eks Guru Honorer Pembakar Sekolah Usai Bebas, Honor Munir Alamsyah Akhirnya Dibayar
Munir nekat membakar SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, karena honor saat bekerja tahun 1996-1998 sebesar Rp 6 juta belum dibayar.
SERAMBINEWS.COM - Mantan guru honorer yang membakar sekolah di Garut, Jawa Barat, Munir Alamsyah (53), dinyatakan bebas, Jumat (28/1/2022).
Munir nekat membakar SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, karena honor saat bekerja tahun 1996-1998 sebesar Rp 6 juta belum dibayar.
Selama 24 tahun Munir terus mendatangi sekolah untuk meminta haknya.
Namun, tak ada realisasi pencairan gajinya.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Berikut fakta-fakta mantan guru honorer yang dinyatakan bebas sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Bebas Hasil Kesepakatan
Mantan guru honorer itu bebas dengan restorative justice.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujarnya di Mapolres Garut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).
Setelah kesepakatan tersebut, pihaknya menerima surat pernyataan dari Disdik, Kepala SMPN 1 Cikelet, dan pihak keluarga pelaku.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Outsourching, Tenaga Pengganti Honorer Pada 2023 Serta Aturan Hukumnya di Indonesia
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang Kementerian dan Pemerintah Rekrut Honorer, Ini Alasannya
Sujud Syukur setelah Bebas
Setelah dinyatakan bebas, Munir langsung sujud syukur.
Ia bersyukur kasusnya tersebut tidak dilanjutkan.
"Perasaannya seperti diangkat dari masa-masa hina dan pahit, saya sangat bersyukur."